Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalStudi Banding Makassar, Ketua DPRD Gresik; Kami Akan Real_kan Pembentukan PD Parkir

Studi Banding Makassar, Ketua DPRD Gresik; Kami Akan Real_kan Pembentukan PD Parkir


Foto bersama saat kunjungan ke PD Parkir Makassar Raya

MAKASSAR, Investigasi.Today – Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim menyampaikan studi banding yang dilakukan DPRD Gresik bersama Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Jl Hati Mulia Kota Makassar, Selasa (26/2) merupakan rombongan terbesar yang pernah dilakukan legislatif saat ke luar pulau.

Caleg Partai Golkar ini menyebutkan, selain ketua komisi II beserta anggota dan puluhan anggota KWG. Kunjungan tersebut juga diikuti oleh sejumlah pejabat OPD Pemkab Gresik, diantaranya Sekretaris Dishub Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Faridah Hazna Ma’ruf dan perwakilan Bagian Hukum. Juga dari sekretariat DPRD yang dipimpin langsung Sekretaris Dewan, Darmawan, Kabag Humas Dewan Harry Syawaluddin, Kasubag Jhonis.

Dalam kesempatan tersebut, Nurhamim menyatakan “Saya bangga dengan KWG, tidak hanya mengkririk kinerja eksekutif dan legislatif. Mereka juga sering memberikan masukan untuk kemajuan Kabupaten Gresik,”ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Andi Syahrir Sappaile dan Direktur Umum Nico, mengaku senang sekaligus bangga karena institusinya mendapat kunjungan sekaligus tempat belajar rombongan besar dari legislatif, eksekutif serta wartawan Gresik.

Andi menjelaskan sebelumnya parkir dikelola UPT di bawah Dishub, kemudian pada tahun 1999 lahirlah PD Parkir Makassar Raya dengan Dasar Hukum Perda. Salah satunya kewenangan mengatur pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang merupakan aset Pemkot. “Kalau mendirikan PD aset harusnya diserahkan ke BuMD, tapi tepi jalan tidak, hanya kewenangan mengelola,” jelasnya.

“Ada lima sumber pendapatan yang dikelola, yakni PTJU, parkir langganan bulanan, parkir jasa komersial, parkir insidentil, dan terminal parkir elektronik,” lanjutnya

“PTJU sendiri ada 1.200 titik parkir yang dikelola dengan jumlah jukir 1.600 orang. Satu titik parkir ada yang dikelola tiga jukir model shift (bergantian). Kemudian untuk parkir langganan bulanan diperuntukkan bagi badan usaha yang memiliki lahan parkir, meskipun areal parkir milik badan usaha. PD Parkir Makassar Raya menarik ke badan usaha bukan retribusinya, tapi jasa. Aturan membenarkan ini,” paparnya.

“Selanjutnya untuk jasa parkir komersial, setiap kendaraan yang masuk Kota Makassar dengan membawa material akan dikenai jasa parkir. Sedangkan untuk parkir insidentil meliputi gedung pertemuan, konser-konser, acara pernikahan, maupun lainnya yang membutuhkan parkir dadakan. Sedangkan untuk terminal parkir elektronik, masih ada di tiga titik. Karena baru sebatas ujicoba,” terangnya.


Suasana penyerahan cinderamata

Terkait tarif parkir, PD Parkir Makassar Raya menerapkannya berbeda. Untuk PTJU, roda dua (R2) dipatok Rp 2000, dan roda empat (R4) Rp 3.000. Sedangkan, untuk insidentil R2 Rp 3.000 dan R4 Rp 5000. “Parkir komersial rata-rata Rp 5.000. Sementara untuk elektronik sifatnya progresif,” jelasnya.

Andi mengungkapkan dari pengelolaan parkir tahun 2018, PD Parkir Makassar Raya berhasil meraih pendapatan sebesar Rp 38 Miliar dari target Rp 40 Miliar. Itupun pembagiannya 60:40. “Tapi di tahun 2019 ini, kita targetkan Rp 46 Miliar dengan skema pembagian fifty-fifty (50:50) antara PD dan Jukir,” tandasnya.

Sedangkan dari pendapatan itu, deviden yang diberikan kepada Pemkot Makassar menjadi PAD. Regulasinya, 55 persen dari keuntungan yang diperoleh PD menjadi PAD Pemkot Makassar. Terkait Jukir, mereka bukan termasuk karyawan PD, tapi direkrut dari masyarakat sekitar titik dengan pengendalian ekstra ketat. Untuk pengawasan, PD juga memiliki tim ekstra cepat yang mobile 24 jam setiap harinya.

Andy menerangkan, untuk menata parkir, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menertibkan jukir. Sebab ini yang berpotensi merusak penataan penelolaan parkir, makanya jika ada jukir liar akan segera diamankan. Jukir liar ini tidak memberikan karcis dan seenaknya memainkan tarif. Sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan dengan dibantu atau kerjasama dengan Polsek setempat.

“Jukir merupakan ujung tombak, makanya kita harus memikirkan kesejahteraan mereka. Semua jukir difasilitasi dengan BPJS, meskipun sebatas keselamatan dan ketenagakerjaan. Saat ini tengah mengkaji untuk kesehatan. Ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka”, tegasnya.

Diakhir pertemuan, Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyatakan, akan menjadikan sistem pengelolaan parkir di Kota Makassar sebagai referensi untuk diterapkan di Gresik. Sebab, kata dia, pendapatan parkir tepi jalan umum di Gresik pada tahun 2018 lalu hanya mencapai Rp 1,8 miliar. “Padahal potensinya bisa mencapai Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil studi banding ini, ia melihat banyak keuntungan dengan didirikannya badan usaha. Untuk itu, pihaknya akan segera mempersiapkan inisiasi untuk pembentukan PD Parkir. “Kita akan usulkan dan persiapkan perdanya dulu,” tegasnya.

Sementara itu, sekretaris Dinas Perhubungan Agustin Halomoan Sinaga mengaku siap, menjalankan keputusan DPRD Gresik. “Selama sudah sesuai aturan dan menghasilkan kebaikan demi kemajuan Kabupaten Gresik, kami siap menyerahkan pengelolaan parkir ke PD Parkir,” ungkapnya. (Adv/Miftah)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular