Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalSukseskan PPKM darurat, Yaqut: Aturan SE Salat Iduladha Akan Direvisi

Sukseskan PPKM darurat, Yaqut: Aturan SE Salat Iduladha Akan Direvisi

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, Investigasi.today – Pasca penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan merevisi edaran penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah dan kurban.

Dalam keterangan resminya, Yaqut mengatakan “secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” ungkapnya, Jumat (2/7).

Untuk diketahui, kebijakan PPKM Darurat mengatur bahwa seluruh tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Terkait anggapan tempat ibadah ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Yaqut menyatakan semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tegasnya.

Demi mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona, Yaqut menyatakan bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah akan dilaksanakan secara online.

Untuk diketahui, Kemenag sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Sementara itu, Salat Iduladha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular