Tuesday, May 20, 2025
HomeBerita BaruNasionalPPKM Darurat, Jaksa Agung: Siapapun yang Melanggar Akan Ditindak Tegas

PPKM Darurat, Jaksa Agung: Siapapun yang Melanggar Akan Ditindak Tegas

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Investigasi.today – Semua pelanggar protokol kesehatan (Prokes ) dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat harus ditindak tegas, hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia juga menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri se-Indonesia untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai fungsi dan kewenangannya.

Dalam keterangan resminya, Burhanuddin menyatakan “memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” tegasnya, Kamis (1/7).

Burhanuddin meminta agar ada operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM. Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Polri, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan pengadilan.

Selain memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, ia meminta kejaksaan sebagai penegak hukum memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid -19 berjalan lancar.

“Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan seluruh kejaksaan menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7) mengumumkan kebijakan penerapan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ungkap Jokowi.

Sebagai informasi, PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, makan, dan lainnya.

Untuk mengawal kebijakan tersebut agar berjalan sukses, Presiden kembali menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyatakan akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker selama masa PPKM darurat.

“Selama PPKM darurat, siapapun juga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker, akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular