Tuesday, October 8, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDUA PRIA PARUBAYA DI VONIS EMPAT TAHUN SEPULUH BULAN PENJARA

DUA PRIA PARUBAYA DI VONIS EMPAT TAHUN SEPULUH BULAN PENJARA

Surabaya,
Investigasitop.com – Sidang putusan terkait perkara
narkoba yang melibatkan dua pria parubaya yakni, Mas,ad Hidayat bin Musabir,
(47) warga Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b dan Suroso bin Kastar, (42) yang juga
warga Pulo Tegalsari, 1/20 Surabaya. Dalam persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda putusan Rabu (31/5/2017).
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim
Dedi Fardiman,SH,MH. Menjatuhkan vonis selama (4,10) empat tahun sepuluh bulan
penjara, subsidaer (2) dua bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dijatuhkan
oleh hakim terhadap terdakwa, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yang sebelumnya
menuntut terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya disebutkan
menuntut, bahwa kedua terdakwa secara sah telah dinyatakan bersalah memiliki
menyimpan dan menjual barang terlarang (narkotika) jenis sabu sabu. Dengan
demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, menuntut terdakwa dengan
tuntutan selama (7) tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta, subsidaer (6) dua
bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula ketika
petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo, mendapat informasi dari masyarakat
jika di Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b tersebut sering dijadikan transaksi
narkoba. Kemudian dari informasi tersebut petugas langsung mengadakan
penyelidikan di area tersebut.
Alhasil dari penyelidikan tersebut ,
tepatnya pada hari Senen 06 Pebruari 2017 petugas membekuk kedua terdakwa yakni
Mas,ad Hidayat dan Suroso. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan
barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak (3) tiga poket narkoba yang masing
masing poket berisi, 0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu pipet kaca, kemudian
(1) satu korek gas serta (1) satu sedotan plastik.
Menurut pengakuan kedua terdakwa
jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Heru (DPO), dengan cara membeli
namun barang tersebut untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual, akunya. Sementara
Sandhi Krisna.SH, dan Emiria Aulia,SH, tim dari LBH Lacak selaku kuasa hukum
terdakwa langsung menyatakan terima setelah sesaat  berdiskusi dengan
terdakwa…..(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular