Surabaya,
Investigasitop.com – Sidang perdana perkara narkotika
yang menjerat tiga bandar asal Bandung Jawa Barat, untuk duduk di kursi
pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5/2017).
Investigasitop.com – Sidang perdana perkara narkotika
yang menjerat tiga bandar asal Bandung Jawa Barat, untuk duduk di kursi
pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5/2017).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh
Maxi Sigarlaki,SH,MH selaku ketua Majelis Hakim dengan agenda keterangan saksi,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.SH, dari Kejari Surabaya
menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian.
Maxi Sigarlaki,SH,MH selaku ketua Majelis Hakim dengan agenda keterangan saksi,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.SH, dari Kejari Surabaya
menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian.
Dihadapan majelis hakim, saksi
menceritakan awal kejadiannya, bermula ketika saksi Edy Kartono bersama team
dari kepolisian yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Suhartono.SH, melakukan
penangkapan terhadap terdakwa Moch Faruk (Berkas tetpisah).
menceritakan awal kejadiannya, bermula ketika saksi Edy Kartono bersama team
dari kepolisian yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Suhartono.SH, melakukan
penangkapan terhadap terdakwa Moch Faruk (Berkas tetpisah).
Dalam penangkapan tersevut Polisi
berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa, (2) dua bungkus plastik besar
yang berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing berkisar
(999,82) gram beserta pembungkusnya.
berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa, (2) dua bungkus plastik besar
yang berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing berkisar
(999,82) gram beserta pembungkusnya.
Selanjutnya setelah dilakukan
pengembangan, Polisi berhasil menangkap Asep Muchamad Sidik bin Budi (23),
serta Adi Prasetyo bin Marwan (24), yang keduanya berasal dari Kota Kembang
Bandung (Jabar). Kini tinggal di Apartemen Puncak Permai Tower A lantai
19 Unit 1950, Jalan Darmo Permai No 3 Surabaya.
pengembangan, Polisi berhasil menangkap Asep Muchamad Sidik bin Budi (23),
serta Adi Prasetyo bin Marwan (24), yang keduanya berasal dari Kota Kembang
Bandung (Jabar). Kini tinggal di Apartemen Puncak Permai Tower A lantai
19 Unit 1950, Jalan Darmo Permai No 3 Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, kini terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika….(Ml).
perbuatannya, kini terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika….(Ml).