Teks foto : Drs H.Akhmad Shadik MSi ( Kadindik Sumenep )
SUMENEP, investigasi.today – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pada tahun ajaran 2018 /2019 , mulai membatasi pelaksanaan penerapan sistim Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Sebab pada tahun ajaran 2019/2020 nanti semua sekolah tingkat dasar (SD) dan sekolah tingkat menengah (SMP) wajib menerapkan pelaksanaan dan pola sistem kurikulum K 13.
“Tahun ini sekolah di Kabupaten Sumenep menerapkan K 13, karena Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2019 sudah tidak lagi diberlakukan,” ujan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep Bapak Drs H.Akhmad Shadik MSi.
“Untuk menyukseskan penerapan K 13, pelatihan dan pembinaan terhadap guru harus intens dilakukan di setiap sekolah,”ungkapnya.
Sesuai dengan data yang ada di Dinas Pendidikan (Dindik), Kabupaten Sumenep memiliki sekitar 580 Sekolah dasar.
Pelaksanaan dan pelatihan untuk guru menjadi tanggung jawab daerah dengan menggunakan dana anggaran dari APBD. Sementara pemerintah pusat hanya melakukan pembinaan saja, seperti guru agama.
Melalui Dinas Pendidikan (Dindik), Pemerintah daerah mengharapkan pembinaan dan penerapan serta pendampingan pada semua guru di sekolah masing masing dengan serius.
Diharapkan pada saat penerapan dan pelaksanaan K 13 nanti, kedepannya kemajuan pendidikan di Kabupaten Sumenep benar-benar dapat dilihat dan dirasakan.
Dinas Pendidikan harus memaksimalkan sistem pembinaan, penerapan dan pengawasan pada guru pengajar. Sehingga pada pada saat penerapan K 13 nanti semuanya bisa berjalan dengan baik dan maksimal. (fathor)