Wednesday, July 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak jera, Residivis Narkoba Rungkut Tengah Kembali Menghuni Hotel Prodeo

Tak jera, Residivis Narkoba Rungkut Tengah Kembali Menghuni Hotel Prodeo

Surabaya, investigasi.today – Untuk kesekian kalinya Moch.Syaifuddin (31) warga Rungkut Tengah Surabaya ini terjerat perkara narkoba.

Kini Moch.Syaifuddin kembali menjalani persidangan dalam perkara yang sama, kali ini terdakwa menjalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (02/7).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Achmad Virza Rudiansyah.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam persidangan ini Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Ditreskoba Polda Jatim terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga dari informasi tersebut segera ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di kawasan SPBU Jalan Raya Brigjend Katamso, Waru Sidoarjo.

Alhasil petugas Ditreskoba Polda Jatim memperoleh fakta jika terdakwa adalah seorang pengedar dan sekaligus pemakai narkoba, hingga pada Senin 26 februari 2018 sekira pukul 23.30 wib tepatnya dihalaman SPBU Jalan Raya Brigjend Katamso, Waru Sidoarjo petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan tethadap diri terdakwa Moch.Syaifuddin.

Ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis shabu dengan berat masing masing 0,36 gram dan 0,34 gram, yang dibungkus tissue dalam genggaman terdakwa.

Kemudian petugas melanjutkan penggeledahanya dirumah kost terdakwa yang berada di Berbek Rungkut Surabaya dengan disaksikan Jiro Hadi Saputro selaku ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah timbangan elektrik merk Camry dan sebuah dompet yang didalamnya terdapat (1) satu kantong plaatik klip kecil berisi shabu seberat 0,48 gram.

Saat di interigasi, terdakwa mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari Ayuhan (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1,200; (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diranjau dibawa tiang listrik depan SPBU Simo Surabaya.

Atas semua dakwaan Jaksa tersebut dibenarkan oleh terdakwa bahkan terdakwa mengaku jika perna dihukum dalam perkara yang sama “saya perna dihukum perkara narkoba pak Hakim,” ucap terdakwa.

Dengan demikian perbuatan terdakwa didakwa oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI N.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular