Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimTak Mau Dipimpin Atlet Doping, KONI Tolak Kepengurusan PBFI Jatim

Tak Mau Dipimpin Atlet Doping, KONI Tolak Kepengurusan PBFI Jatim

Surabaya, Investigasi.today – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur secara resmi tidak mengakui terbentuknya kepengurusan Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Jawa Timur yang baru saja terbentuk.

Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya surat kepada Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) PBFI Jawa Timur bernomor 426/765/601.1/2020 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Jawa Timur Erlangga Satriagung tertanggal 23 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut Ketua Umum KONI Jawa Timur menegaskan bahwa KONI Jawa Timur tidak dapat memberikan rekomendasi terbentuknya kepengurusan PBFI Jawa Timur.
Surat Ketua Umum KONI Jawa Timur tersebut langsung ditindaklanjuti Sekretaris Umum KONI Jawa Timur Suwanto dengan mengirim surat ke seluruh Ketua Umum KONI kota/kabupaten di Jawa Timur bernomor 426/770/601.5/2020 yang berisi keputusan Ketua Umum KONI Jawa Timur yang tidak merekomendasi terbentuknya kepengurusan PBFI Jawa Timur.

Sebelumnya, Ketua Harian KONI Jawa Timur M. Nabil menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam pembentukan Pengprov PBFI Jawa Timur yang terlah menetapkan mantan atlet binaraga nasional Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur periode 2020-2024. Penetapan tersebut dinilai KONI Jawa Timur sarat dengan kejanggalan-kejanggalan yang menyiratkan adanya agenda setting dalam pembentukan pengurus Pengprov PBFI Jawa Timur yang pertama ini.

”Saya sempat berkomunikasi dengan Bambang Widjaja selaku pendiri dan Bendahara Umum Pengurus Pusat PBFI. Dia bilang agar kami percaya dia dan sudah menyiapkan Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur. Saya menolak karena caranya tidak benar. Saya izin ke Pak Erlangga (Ketua KONI Jawa Timur) lalu mengecek berkas administrasinya. Ternyata KONI Jawa Timur tidak menerima surat mandat pembentukan kepengurusan,” papar Nabil, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, Bambang Widjaja mengancam KONI Jawa Timur jika tidak bersedia menerima Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur. ”Bambang Widjaja mengancam Jawa Timur tidak akan mendapat medali emas di PON Papua 2021 dari cabor binaraga jika tidak menuruti permintaannya. Atas hal ini KONI Jawa Timur sudah mendiskusikan dengan Bagian Hukum terkait tindakan apa yang akan dilakukan untuk menyikapi ancaman tersebut,” tandasnya.

Kejanggalan pembentukan pengurus pengprov PBFI diduga kuat hanya terjadi di Jawa Timur. Di provinsi lain, hanya tiga pihak yang mendapat mandat untuk pembentukan pengurus pengprov, masing-masing: KONI setempat, mantan Ketua PABBSI setempat, serta komunitas binaraga dan fitnes. Sementara di Jawa Timur, terdapat lima pihak yang mendapat mandat pembentukan tersebut, masing-masing: KONI setempat, pendiri PBFI, mantan formatur PABBSI, komunitas binaraga, dan komunitas fitnes.

”Hanya di Jawa Timur pendiri PBFI mendapat mandat pembentukan pengurus pengprov, sementara di provinsi lain tidak. Sementara mandat untuk komunitas fitnes Jawa Timur diberikan kepada Klub Suryanaga Surabaya. Ternyata adalah Bambang Widjaja menjabat sebagai Ketua Umum Klub Suryanaga Surabaya. Jadi ada dobel mandat dalam pembentukan pengurus Pengprov PBFI Jawa Timur!”terang Nabil.

Pemberian mandat kepada klub tersebut merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena klub tidak memiliki kapasitas memberikan suara untuk pemilihan Ketua Umum Pengprov. Sesuai aturan organisasi bahwa club itu memilih Ketua Umum Pengkab/Pengkot.

Penunjukkan Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur juga dinilai menyalahi aturan. Yang bersangkutan saat ini masih dalam sanksi empat tahun akibat kasus doping Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 Jawa Barat. Sanksi itu dijatuhkan kepada Kurniawansyah setelah bandingnya ditolak oleh Dewan Disiplin Anti Doping Kemenpora Republik Indonesia, pada Februari 2017 lalu.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Disiplin Anti Doping Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX dan Pekan Paralimpik XV Tahun 2016, nomor: 12/P.DDAD/PONXIX/IV/2017 tentang Kasus Pelanggaran Peraturan Anti Doping atas nama Kurniawansyah. Sebagaimana diketahui, pada PON XIX tahun 2016 Jawa Barat lalu, Kurniawansyah terdaftar sebagai atlet Provinsi Bangka Belitung dan tidak mewakili Jawa Timur.

Menpora sudah memberikan ancaman akan menghapus cabor binaraga dari PON jika sekali lagi terbukti ada pelanggaran doping. Dalam dua kali gelaran PON, cabor binaraga selalu terkontaminasi penyalahgunaan doping. Pengurus KONI Jawa Timur menyebut sangat tidak masuk akal jika ada pelaku pelanggaran doping menjabat sebagai ketua pengprov. Risikonya cabor binaraga dihapuskan dari PON. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular