Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruNusantaraTampung Kayu Ilegal, Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik

Tampung Kayu Ilegal, Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik

Balai Bekuak, Investigasi.today – Berdasakan hasil konfirmasi dengan saudara Ayung selaku orang kepercayaan Along, dalam melancarkan aktipitas pengolahan kayu ilegal dilapangan. Ayung menjelaskan Kepada bahwa, kegiatan pengolahan kayu yang berada dilokasi langkar Balai Bekuak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan Sungai Ambawang adalah milik Along.

Selain itu Ayung menambahkan, bahwa aktifitas pengolahan kayu sudah berjalan sejak lama, selama dua (2)Tahun tanpa hambatan. Menurut Ayung Kayu yang diolah di serkel adalah milik Along, kayu tersebut diduga keras berasal dari hasil tebangan liar dari berbagai sumber, yang antara lain kayu belian dan lokal campuran dengan berbagai jenis dan ukuran ,salah satunya  seperti ukuran 6x6x4 meter.

Pengolahan kayu dilakukan dengan menggunakan mesin gergaji piringan, yang dikenal dengan sebutan sirkel, kayu yang sudah berhasil diolah dibawa ke Pontianak dengan menggunakan mobil trak ungkapnya Ayung.  Kegiatan pengolahan kayu ilegal, yang dilakukan oleh Along diduga sepertinya seakan akan sudah teroganisir (Kerja sama)  sehingga tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukun (APH), bahkan terbina dengan baik sehingga bisa berjalan dengan aman selama 2 Tahun sesuai dengan ungkapan Ayung.

Aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh Ayung, berdasarkan perintah Along kata Ayung, sesuai dengan Undang -Undang Nomor 41Tahun 1999, tentang kehutanan aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan Ayung atas perintah Along Sudan merupakan Tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Yang menjadi pertanyaan selama 2 Tahun aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan Ayung dan Along dimana keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH)?. (Rhm).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular