Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHotTempuh Jalur Hukum, 16 Hektar Tanah Wakaf Ponpes Al Azhar Diserobot Tiga...

Tempuh Jalur Hukum, 16 Hektar Tanah Wakaf Ponpes Al Azhar Diserobot Tiga Pabrik

Gresik, investigasi.today – Ponpes Al Azhar Gresik terpaksa mengambil jalur hukum. Hal ini dilakukan karena tanah wakaf seluas 16 Hektar yang berada di Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur diserobot pihak lain. Mereka mendatangi Mapolres Gresik untuk melaporkan tiga perusahaan, yakni PT Sulinda, PT Cakung dan PT Bintang Rubber Indo, Senin (30/4).

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, tanah wakaf yang semula berupa tambak milik Hj. Fauziah warga setempat, pada tahun 2016 diwakafkan ke Ponpes Al Azhar yang bertempat di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, melalui pemangku ponpesnya KH. Imam Bukhori Al Habsyi.

Saat dikroscek ke lokasi tanah wakaf tersebut, ternyata diatas lahan tambak itu sudah berdiri 3 pabrik dan kepemilikannya sudah dialikan.

Mengetahui hal ini, Pihak Ponpes Al-Azhar selaku penerima wakaf lantas mencari tahu kenapa tanah tersebut bisa dikuasai pihak lain. Akhirnya diketahui, ternyata sekitar tahun 1990-an telah terjadi pemalsuan surat tanah petok D yang dilakukan oleh saudara Hj. Fauziah bernama H. Fathur

Kemudian Ponpes Al Azhar bertindak untuk mengambil haknya kembali. Pengacara Ony Ardiansyah selaku kuasa hukum Ponpes Al Azhar menyampaikan “pihaknya terpaksa melaporkan 3 pabrik tersebut karena diduga telah melakukan penyerobotan sebagian tanah wakaf milik Ponpes Al Azhar Gresik seluas 15 hektar,” katanya kepada awak media.

Ony menambahkan, dalam laporannya ke polisi juga disebutkan spesifikasi 4 bidang tanah yang telah diwakafkan oleh Hj. Fauziah berdasarkan buku C desa. Antara lain nomor 698a seluas 60.000 meter persegi, nomor 699a seluas 39.210 meter persegi, nomor 700a seluas 26.120 meter persegi dan nomor 700a seluas 26.440 meter persegi.

Didampingi pengurus Ponpes Al Azhar Abdul Adhim Alkarim, Ony menyampaikan “ bahwa penyerobotan tanah wakaf tersebut tidak hanya dilakukan oleh tiga pabrik itu saja. Tapi juga dilakukan oleh perorangan yang masih berupa tambak dan tanah urukan,” lanjutnya.

“Kami juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus penyerobotan tanah wakaf ini dan memenangkannya.
Putusannya surat tanah itu kembali ke atas nama semula, yakni Hj. Fauziah, dengan disertai penyataan penyerahan tanah wakaf ke pihak ponpes Al Azhar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit SPKT Polres Gresik Aiptu Moh Surantho saat dikonfirmasi investigasi.today terkait hal ini mengatakan “iya, tadi pihak Ponpes Al Azhar dengan pengacaranya telah melaporkan kasus penyerobotan tanah yang berlokasi di Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar dan untuk selanjutnya akan ditangani oleh pihak reskrim,” ujarnya. (salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular