Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Menikmati Uang Salah Transfer dari BCA, Ardi Pratama Divonis 1 Tahun...

Terbukti Menikmati Uang Salah Transfer dari BCA, Ardi Pratama Divonis 1 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara salah transfer uang sebanyak Rp 51 juta, kembali digelar diruang candra pengadilan negeri (PN) surabaya, yang dilakukan terdakwa Ardi Pratama, dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa Ardi Pratama telah menerima uang salah transfer sebesar Rp 51 juta, dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ardi Pratama selama 1 tahun penjara,”kata hakim Ni Made Purnami di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa Ardi Pratama telah menikmati hasil dana salah transfer dan dalam persidangan berbelit-belit. “Hal yang meringankan terdakwa Ardi Pratama selama persidangan sopan dan belum pernah dihukum,”sambung hakim Ni Made Purnami.

Atas putusan itu, terdakwa Ardi Pratama melalui penasehat hukumnya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Gede Willy Pramana. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap Willy.

Sebelummya, terdakwa Ardi Pratama dituntut 2 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

Terpisah, Dibertius Boimau salah satu tim penasehat hukum terdakwa Ardi Pratama mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan dalam persidangan. 

“Kalau menerapakan pasal 85. Pasal 78 nya harus dilalui dulu dong, itu Undang-Undang seperti itu. Inikan Undang-Undang tentang transfer dana. Di pasal 78 nya harus diuraikan,” katanya usai persidangan.

Meskipun demikian dirinya menghormati putusan majelis hakim. “Untuk langkah hukumnya selanjutanya kita perlu konsultasi dulu dengan keluarga terdakwa Ardi Pratama,”pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Bank Central Asia (BCA) melakukan salah transfer ke rekening Ardi Pratama sebesar Rp 51 juta. Atas uang itu, terdakwa Ardi Pratama kemudian memindahkan ke rekening lain sebesar Rp 31 juta dan sisanya untuk membeli kebutuhan rumah. sehingga terdakwa Ardi Pratama dilaporkan ke polisi oleh pegawai BCA. (Nur).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular