Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTERDAKWA BERBELIT BELIT DALAM PERSIDANGAN, HAKIM GERAH

TERDAKWA BERBELIT BELIT DALAM PERSIDANGAN, HAKIM GERAH

Surabaya,Investigasitop.com
– Moch Rokib bin Misnadin, pria (35)
asal Desa Rabesan Bangkalan Madura yang saat ini tinggal di rumah kost Jalan
Karang Asem,IV Surabaya. Dalam persidangan yang digelar diruang garuda
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/6/2017).
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim
Mangapul Girsang.SH,MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi
Banu.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Diminta untuk menghadirkan saksi pada
persidangan pekan depan, guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut,
karena mengingat terdakwa selalu memungkiri semua yang telah di tanda tangani
dalam berkas perkara.
Dalam persidangan, terdakwa yang
didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna bersama team dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH Lacak) selalu berbalit – belit dalam memberikan keterangan, dihadapan
hakim terdakwa tidak mengakui jika barang bukti yang diajukan dihadapan hakim
itu adalah miliknya.
Dalam surat dakwaannya, menyebutkan
jika perkara tersebut bermula ketika petugas dari kepolisian mendapat informasi
dari masyarakat, jika dirumah kost yang berlokasi di Jalan Karang Asem.IV/4
Surabaya sering digunakan untuk transaksi narkoba. 
Dari informasi tersebut,
kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan mengadakan penangkapan terhadap
terdakwa di rumah kost tersebut.
Ketika digerebek terdakwa sedang
tidur di kamarnya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan
barang bukti (BB) berupa empat (4) kantong plastik klip kecil berisi sabu –
sabu seberat total 1,45 gram, empat (4) buah pipet kaca yang masih ada sisa
sabunya, satu (1) bungkus plastik klip kecil kosong, sepuluh (10) sekrop dari
sedotan plastik warna putih, satu (1) bungkus rokok dji sam soe warna hitam,
satu (1) buah alat hisap dari botol, satu (1) buah timbangan elektrik, semuanya
ditemukan didalam sebuah tas warna orange yang disembunyikan dibawa rak
televisi dalam kamar kostnya.
Setelah di interograsi petugas,
terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatnya dari seorang yang bernama
Paman, (DPO) dengan cara membeli. Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa
dijerat dalam undang undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular