Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerdakwa Mengaku Jika Dirinya Jadi Korban Praktek Mafia Hukum

Terdakwa Mengaku Jika Dirinya Jadi Korban Praktek Mafia Hukum

Surabaya, Investigasi.today – Berdasarkan fakta-fakta persidangan disimpulkan: (1) Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbukti memuat keterangan palsu dan serangkaian kebohongan, yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan pidana, sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 263 KUHP, (2) perkara yang dialami para terdakwa merupakan peristiwa yang masuk dalam ranah hukum perdata dan (3) penetapan tersangka yang kemudian berubah statusnya menjadi terdakwa, yang dialami oleh Budi Santoso dan Ir. Klemes Sukarno Candra adalah error in pesona sekaligus sebagai produk mafia hukum, yang diduga melibatkan oknum penyidik dan oknum jaksa Kejati Jawa Timur. Demikian pembelaan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dalam Pledooi setebal 377 halaman, yang diberi judul “Melawan Mafia Hukum” yang dibacakan bergantian di pengadilan negeri Surabaya (17/1).

Oleh karenanya, para terdakwa memohon kepada majelis hakim: (1) Menolak Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya; (2) Menyatakan bahwa Terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemen Sukarno Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum seperti tersebut di dalam unsur-unsur Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP; (3) Menyatakan agar Para Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak ) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging); (4) Menyatakan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahahan Negara Polda Jawa Timur, segera setelah Putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan;
Menurut Ir. Klemens Sukarno Candra, penetapan tersangka atas diri Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra dalam perkara ini adalah error in pesona. Telah amat terang benderang, dengan kualifikasi bukti seterang cahaya bahwasanya faktor mendasar yang menjadi penyebab utama terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit kepada kepada 28 orang konsumen termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati pada tahun 2017 — yang menjadi pokok pangkal lahirnya perkara ini — adalah karena (1) keadaan memaksa (overmacht) yang terjadi, yaitu ternyata persero mengalami krisis liquiditas; (2) para terdakwa menjadi korban praktek mafa hukum, dan (3) karena adanya pengeluaran uang antara tanggal 17 Februari 2014 hingga 27 April 2015 sebesar Rp. 77,122,750,000,- (tujuh puluh tujuh milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pada periode Dirut PT. Bumi Samudra Jedine dijabat oleh Yudi Hartanto, yang mayoritas penggunaan dan peruntukannya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek, dan tanpa persetujuan dari para terdakwa.
Dan apabila peristiwa terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen kepada konsumen diasumsikan sebagai perbuatan pidana, maka pertanyaan kritis yang relevan, yang perlu diajukan adalah: mengapa kami Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra yang harus menjadi tersangka, dan kini sebagai terdakwa dituntut 4 (empat) tahun penjara oleh JPU? Menurut Ir. Klemens Sukarno Candra, sesuai fakta salah satu penyebab utama keterlambatan dalam penyerahan unit kepada 28 orang konsumen, adalah dugaan adanya penyimpangan kebijakan keuangan yang dilakukan Yudi Hartanto selaku Dirut Dirut PT. Bumi Samudra Jedine, pada kurun waktu tanggal 17 Februari 2014 hingga 27 April 2015, yaitu mengeluarkan dana tanpa persetujuan para terdakwa, sebesar Rp. 77,122,750,000,- (tujuh puluh tujuh milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mayoritas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan bagi kepentingan pembangunan proyek. “Dan pada periode Yudi Hartanto Dirut PT. Bumi Samudra Jedine ini pula, persero berhasil menjual unit dengan mendapatkan uang masuk sebanyak Rp. 120,032,184,205,- (seratus dua puluh milyar tiga puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima rupiah). Yudi Hartanto yang seharusnya duduk di kursi terdakwa. Namun kemudian diduga ditukar oleh oknum penyidik kepada diri kami” tukasnya.

Dalam bahasa terang menurut Ir. Klemens Sukarno Candra, para terdakwa merupakann korban praktek mafia hukum, yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum penyidik Polda Jatim, bersama-sama oknum jaksa Kejati Jawa Timur, diduga guna memberikan pebantuan terhadap aksi kejahatan Konsorsium Mafia Surabaya yang ingin merampas asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai Rp. 687,1 milyar. Praktek mafia hukum ini melibatkan pengusaha hitam, oknum pengacara hitam, oknum wartawan hitam, dan oknum anggota DPR hitam. Dipakai frasa “mafia hukum” lantaran tidak ada lagi stigma yang lebih tepat untuk dilekatkan kepada para pelakunya.

Entah kebetulan atau memang memiliki “benang merah” dengan praktek mafia hukum menurutnya, penahanan terhadap diri para terdakwa pada tanggal 18 April 2018 itu berbarengan dengan adanya kunjungan sejumlah orang anggota Komisi III DPR RI ke Surabaya ke lokasi proyek apartemen Royal Afatar World di Sidoarjo, yang datang bersama-sama Kapolda Jawa Timur waktu itu, Irjen Pol Machfud Arifin, berserta jajarannya.

Setelah itu, pada sore harinya anggota Komisi III DPR RI berkunjung pula ke Polda Jawa Timur. Dan malam harinya para terdakwa ditahan penyidik. Dengan “mengatasnamakan rakyat, sejumlah anggota Komisi III DPR RI itu mengklaim kehadirannya ke Surabaya dalam rangka melakukan fungsi pengawasan atas sebuah proses penegakan hukum terkait kasus Sipoa Grup”. Padahal dari hasil investigasi tim terdakwa malam itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI tersebut datang, diduga atas “undangan” salah seorang anggota Konsorsium Mafia Surabaya. Tiga jam setelah para terdakwa ditahan penyidik, terungkap fakta ada sebuah “pesta” kecil di Beutus Resto di kawasan Citra Land, Surabaya, yang dihadiri: Dirkrimum Polda Jatim — sejumlah anggota Komisi III DPR RI — dan seorang anggota konsorsium mafia Surabaya. Malahan beberapa waktu yang lalu di ruang sidang ini, dengan memakai uniform Komisi III DPR RI yang gagah itu, sejumlah oknum anggota dewan yang terhormat hadir ditengah-tengah pengunjung sidang. Entah tengah mewakili siapa. Tanpa pernah mau peduli, para terdakwa juga pernah berkarya untuk kepentingan rakyat. Dan tanpa pernah mau tahu bahwa para terdakwa korban dari prakrek mafia hukum.

Menurut Ir. Klemens Sukanrono Candra, penahanan dirinya bersama-sama Budi Santoso oleh penyidik merupakan skenario lanjutan Kosorsium Mafia Surabaya. Hal itu terbukti pada perkembangan berikutnya oknum penyidik menyarankan agar kami hanya memakai jasa dari kantor hukum yang dikenal sebagai pengacara “rekanan” Polda Jatim. Memang oknum pengacara itu begitu tampak sangat berkuasa dihadapan penyidik. Bila ingin bertemu para terdakwa dapat setiap saat, dan tidak perlu dilakukan di ruang tahanan yang pengap. Tapi dapat dilakukan dengan leluasa diruang penyidik. Sedangkan dengan pengacara para terdakwa yang lain yang ditunjuk keluarga, bila ingin bertemu dipersulit.

Hanya bisa bertemu pada waktu jam bezook, itu pun melalui sarana intercom yang usang dari balik jeruji besi tahanan Polda Jawa Timur.”Namun intimidasi dan teror itu hilang bersamaan dengan pergantian kepada Kapolda Jawa Timur kepada yang baru, Irjen Pol Luki Hermawan” ujarnya.

Bila merunut kembali ke belakang, kedua terdakwa diadili karena adanya 73 orang konsumen pembeli unit apartemen Royal Afatar World, yang akan dibangun oleh perusahaan kami, PT. Bumi Samudra Jedine di Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, melapor pidana ke Polda Jawa Timur, sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017, dan kami menjalani proses persidangan di PN Surabaya, dengan Nomor Register: 1983/Pid.B/2018/PN.SBY.
Secara ringkas, munculnya laporan polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017, bermula ketika 73 orang konsumen yang telah melakukan pembayaran dengan jumlah total Rp. 12,5 milyar tersebut, merasa dirugikan oleh PT. Bumi Samudra Jedine, akibat terjadinya keterlamabatan serah terima unit apartemen Royal Afatar World. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan, terdapat sebanyak 21 dari 73 orang konsumen tersebut, seharusnya telah menerima serah terima unit pada medio Desember 2017.

Keterlambatan serah terima unit inilah yang dijadikan dasar pelaporan pidana. Dari 73 orang konsumen yang melapor pidana, terdapat 4 orang telah menerima refunds pada 12 Februari 2018, dan ada 45 orang konsumen belum jatuh tempo. Dan sebanyak 21 orang konsumen telah jatuh tempo. Oleh penyidik dan jaksa, sebagai tersangka kami dikenai pasal pidana secara bersama-sama melakukan dugaan “penggelapan dan penipuan”.

Menurut terdakwa Ir. Klemes Sukarno Candra, nilai kerugian 28 konsumen yang sudah jatuh tempo tahun 2017, adalah sebesar Rp. 4.035.333,688. Sedangkan aset PT. Bumi Samudra Jedine yang disita dalam kasus ini — yang menurut JPU adalah “penipuan” — nilainya Rp. 671 milyar. Artinya 170 (seratus tujuh puluh) kali lebih besar dari nilai kerugian yang diderita korban. “Berdasarkan fakta ini, tak berlebihan bila kami berpendapat, ini perkara penipuan paling janggal di dunia” ujar Ir. Klemens Sukarno Candra.

Dalam kesempatan pembacaan pledooi terdawa Ir. Klemens Sukarno Candra melaporkan kepada majelis hakim, bawha pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2019, kami terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra telah menandatangani Perdamaian (dading) dengan 40 (empat puluh) orang yang menjadi pelapor laporan polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017, yang buktinya kami lampirkan dalam Nota Pembelaan ini. Dalam Perdamaian ini kami telah membayar dalam bentuk tunai sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan Rp. 7.200.000.000,- (tujuah milyar dua ratus juta rupiah) berupa 3 (tiga) unit rumah di Royal Town Regency, Gunung Anyar Surabaya, dengan status Sertipikat Hak Milik No. 1431, 02701, dan 02748. Untuk 26 orang konsumen lain belum berkehendak untuk diberi refunds, barangkali kami akan tempuh melalui konsinyasi di pengadilan. Sedangkan 5 orang konsumen tidak diketehui lagi keberadaannnya.
Dalam nota pembelaan para terdakwa menyatakan, pada bulan April 2018, PT. Bumi Samudra Jedine berkeinginan memberikan pengembalian dana (refunds) kepada 73 orang konsumen, sebagai pihak pelapor dalam perkara ini. Refunds itu dimaksudkan agar Budi Santoso bersama Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai tersangka memperoleh Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik untuk Laporan Polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017.

Keinginan mendapatkan SP3 setelah refunds sangat beralasan. Lantaran sudah ada preseden hukum sebelumnya dimana penyidik menerbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan Polisi: LBP/009/I/2018/UM/JATIM tanggal 4 Januari 2018 atas nama Pelapor Siti Nurbaya, SH sebagai kuasa hukum Agus Sadono, pemesan unit apartemen Royal Afatar World E1623, sesuai surat pesanan No. 2746/SP-TAW/E1623/I/2015, tanggal 20 Februari 2015, dengan pertimbangan telah dilakukan refund (pengembalian uang) sebesar Rp. 342.365.661,- kepada pihak pelapor. “Adanya fakta SP3 No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan Polisi: LBP/009/I/2018/UM/JATIM tanggal 4 Januari 2018 atas nama Pelapor Siti Nurbaya, SH tersebut, membuktikan sejatinya perbuatan dalam perkara ini menurut penyidik adalah peristiwa perdata” ujar Ir. Klemens Sukarno Candra.

Akhirnya, refunds itu urung dilaksanakan. Menurutnya, karena ditolak oleh Kapolda Jawa Timur yang lama Irjen Pol Machfud Arifin. Para terdakwa malah diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 162 milyar, dengan dalih refunds untuk 1104 orang konsumen.

Permintaan ini tentu saja janggal, mengada-ngada dan tidak masuk diakal. Lebih merupakan bentuk merintangi untuk tercapainya perdamaian. Karena jumlah konsumen yang melapor hanya 73 orang, dengan 21 yang sudah jatuh tempo. Nilai total refunds 73 orang konsumen hanya Rp. 12,5 milyar dan yang jatuh tempo hanya Rp. 4.035.333,688. Karena persero tak siap dengan dana Rp. 162 milyar, dalam perkembangan berikutnya pada tanggal 18 April 2018, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditahan penyidik.

“Apa yang kami alami adalah sebuah kezoliman. Kami ditahan, harta yang disita sebesar Rp. 671 milyar, padahal kewajiban kepada 73 pelapor hanya Rp. 12,5 milyar. Rekening perusahaan diblokir, dan perangkat kerja di kantor ikut disita. Akibatnya operasional perusahaan menjadi lumpuh. Lalu kami diminta untuk tetap memberikan refunds. Ini penindasan Namanya. Kasus ini membutuhkan perhatian Presiden dan Komnas Ham” ujar Ir. Klemes Sukarno Candra bertanya. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular