Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerdakwa Narkoba Berbelit-belit Dalam Persidangan

Terdakwa Narkoba Berbelit-belit Dalam Persidangan

Surabaya, Investigasi.today – Shenia Eriskian (28) asal Dsn. Lopang.RT 01 Driyorejo Gresik kembali jalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi, Selasa (09/04/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jan Manopo.SH.MH, ini digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.H.SH.

Sidang kali ini JPU Suparlan menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangannya, dihadapan Majelis Hakim saksi menjelaskan kronologi terjadinya perkara tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat yang di terima Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dengan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Atas informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di area dimaksud atas informasi yang di terima petugas.

Setelah petugas yakin jika sasaran ada ditempat, tak buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kamar Hotel 88 dikawasan Jln: Embong Kenongo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (5) lima paket plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,60 gram, 1,29 gram, 1,29 gram, 1,30 gram, beserta (1) satu paket serbuk Ekstacy seberat 0,44 gram, (2) dua buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram, dan 1,73 gram beserta pipetnya, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapat sabu dan Ekstacy tersebut dari Mudin dengan cara membeli dengan harga Rp 1 juta untuk sabu sedangkan untuk Ekstacy seharga Rp 270 ribu.

Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumbya yakni Syamsoel Arifin.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT.

Selanjutnya tiba giliran terdakwa untuk di periksa, saat di periksa Majelis Hakim yang di ketuai oleh Jan Manopo.SH.MH, jawaban terdakwa terkesan berbelit-belit dalam menjawab semua pertanyaan Hakim.

Saat Hakim bertanya berapa lama kamu pakai sabu, dan dijawab terdakwa sudah satu tahun pak Hakim, namun saat ditanya untuk apa kamu beli sabu tersebut, untuk dipakai sendiri pak jawab terdakwa.

Lain halnya dengan jawaban yang diperoleh Jaksa Suparlan, saat JPU bertanya, terdakwa beli sabu ini untuk dipakai sendiri apa dijual tanya JPU, untuk dipakai sendiri pak jawab terdakwa, terus kenapa sabu ini kok dibagi-bagi menjadi paketan kecil-kecil seperti ini sambil tangan Jaksa mengangkat sabu yang sudah dipaket menjadi berapa paketan.

Dan dijawab oleh terdakwa dengan kata itu sudah dari sana seperti itu pak, jawab terdakwa, kembali Jaksa bertanya terus timbangan ini untuk apa tanya jaksa, itu untuk kontrol kebenaran beratnya saja pak, ungkap terdakwa.

Karena kesal, Hakimpun mengatakan tidak apa-apa kamu menjawab seperti itu, itu hak kamu tapi perlu diketahui bahwa berat ringannya hukumanmu nanti tergantung dari keteranganmu sendiri, ucap Hakim.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terancam hukum dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) Dan kedua pasal 112 ayat (1) dan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf.a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular