Surabaya, Investigasitop.com – Dua
pria ini diciduk Jajaran Satreskrim Polsek Jambangan usai bawa kabur 45 Jt.
Pelaku diketahui berinisial AMZ (42) asal Griya Kartika, Cemandi, Sedati Sidoarjo
dan PNC (37) asal Menganti Permai Gresik. Keduanya ditangkap lantaran
berkomplot melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta.
pria ini diciduk Jajaran Satreskrim Polsek Jambangan usai bawa kabur 45 Jt.
Pelaku diketahui berinisial AMZ (42) asal Griya Kartika, Cemandi, Sedati Sidoarjo
dan PNC (37) asal Menganti Permai Gresik. Keduanya ditangkap lantaran
berkomplot melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta.
Kejadian Bermula saat
AM (korban) seorang notaris meminta bantuan, AMZ (tersangka) untuk membayarkan Surat
Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai
Rp 45 Jt.
AM (korban) seorang notaris meminta bantuan, AMZ (tersangka) untuk membayarkan Surat
Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai
Rp 45 Jt.
Begitu menerima uang Rp
45 juta dari AM, AMZ bukannya menyetorkan uang ke kantor pajak, melainkan
meminta bantuan PNC untuk membuat surat palsu bukti pembayaran dengan upah Rp
10 juta, Panca mengedit print pembayaran menyerupai aslinya dan mengisi blanko
asli dari Dirjen Pajak, namun stempel dan print out diedit menggunakan scan dan
photoshop.
45 juta dari AM, AMZ bukannya menyetorkan uang ke kantor pajak, melainkan
meminta bantuan PNC untuk membuat surat palsu bukti pembayaran dengan upah Rp
10 juta, Panca mengedit print pembayaran menyerupai aslinya dan mengisi blanko
asli dari Dirjen Pajak, namun stempel dan print out diedit menggunakan scan dan
photoshop.
Saat ditemui tim
Investigasi, Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Gatot Haryanto mengatakan,
Amzal merupakan karyawan di kantor notaris AM.
Investigasi, Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Gatot Haryanto mengatakan,
Amzal merupakan karyawan di kantor notaris AM.
“Korban AM
akhirnya melapor ke kami, karena bukti surat pembayaran dari Amzal
dipalsukan,” terang Gatot, Senin (15/05/2017)
akhirnya melapor ke kami, karena bukti surat pembayaran dari Amzal
dipalsukan,” terang Gatot, Senin (15/05/2017)
Atas perbuatan kedua
tersangka, polisi melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa satu
unit PC komputer, printer, lembar SSPD BPHTB, tanda terima uang, selembar
rekening koran, tiga lembar somasi, fotokopi validasi pembayaran SSPD BPHTB,
fotokopi bukti penerimaan pajak.
tersangka, polisi melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa satu
unit PC komputer, printer, lembar SSPD BPHTB, tanda terima uang, selembar
rekening koran, tiga lembar somasi, fotokopi validasi pembayaran SSPD BPHTB,
fotokopi bukti penerimaan pajak.
Amzal mengaku, dirinya
melakukan penipuan dan penggelapan karna kebutuhan ekonomi.
melakukan penipuan dan penggelapan karna kebutuhan ekonomi.
“Uang Rp 10 juta
saya berikan ke Panca, sisanya saya pakai sendiri untuk keluarga,” aku
bapak satu anak ini.
saya berikan ke Panca, sisanya saya pakai sendiri untuk keluarga,” aku
bapak satu anak ini.
Atas perbuatannya,
kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 8 tahun penjara. (Harry)
kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 8 tahun penjara. (Harry)