Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK

Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK


Taufik Kurniawan

JAKARTA, Investigasi.Today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp 100 miliar.

Politisi PAN tersebut diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad untuk memuluskan pengurusan DAK di Kabupaten Kebumen.

Wakil Kerua KPK, Basaria Panjaitan menyampaikan “KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji,” ujarnya saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).


Febri Diansyah dan Basaria Panjaitan saat konferensi pers penetapan tersangka Taufik

Taufik Kurniawan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII, meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui pada awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangan oleh penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, nama Taufik juga pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu.

Nama Taufik juga disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, bahwa yang bersangkutan telah menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.


Bupati Kebumen Non Aktif, Yahya Fuad saat menjalani sidang

Saat itu Yahya mengaku dua kali bertemu dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair, dan uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp 12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.

Menurut Yahya, uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp 1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.

Kemudian Yahya kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo. Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular