Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalTerkait Kasus Suap Bupati Purbalingga Non Aktif, Utut Adianto Dipanggil KPK

Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga Non Aktif, Utut Adianto Dipanggil KPK


Teks foto ; Wakil Ketua DPR, Utut Adianto

JAKARTA, Investigasi.Today – Akhirnya Utut Adianto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center yang menjerat Bupati Purbalingga non aktif Tasdi.

Terkait pemeriksaannya tersebut, Wakil Ketua DPR , Utut Adianto menyampaikan “saya ditanya 11 pertanyaan yang berhubungan dengan Pak Tasdi, Bupati Purbalingga. Terkait hubungan juga di lapangan,” ujarnya, Selasa (19/9).

Untuk diketahui, Utut seharusnya diperiksa pada Rabu (12/9) lalu. Dia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Utut dan tersangka Tasdi merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Utut berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.

Sebelum terjerat operasi tangkap tangan KPK, Tasdi merupakan Ketua DPC PDIP Purbalingga.

Utut Adianto dilantik sebagai Wakil Ketua DPR, pada Selasa (20/3/2018) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( MD3 ) berlaku, PDI-P mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR.

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ini, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

Tasdi dan Hadi menjadi tersangka penerima suap dan Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, Tasdi diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta. Librata dan Hamdani merupakan kontraktor pemenang proyek yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.

Hadi bersama Tasdi diduga membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018. Hadi sempat melakukan pertemuan dengan Ardirawinata di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga yang diduga akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.

Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular