Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerkait KUD Marga Mulya, LSM PENJARA-RI Polisikan Oknum Kades Yosomulyo

Terkait KUD Marga Mulya, LSM PENJARA-RI Polisikan Oknum Kades Yosomulyo

LSM PENJARA-RI 

BANYUWANGI, investigasi.today Pada hari Senin (01/03) LSM PENJARA-RI melayangkan surat laporan Nomor : No.117/LSM-PJRI/III/2021 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi Perihal : Laporan kepala Desa yang tidak mau melaksanakan tugas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai Tupoksinya. Surat diterima oleh staf kepolisian terkait dengan permasalahan KUD Marga Mulya terletak di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.
Menurut surat yang ditanda tangani oleh ketua umum LSM PENJARA-RI (E.Palgunadi,S.Pd) selaku penerima kuasa serta pelapor ketua team penyelesaian keuangan (Kuswoyo) dan ketua II pengurus KUD Karya Mulya (Didik Kartika) menjelaskan, 

“Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya badan hukum No.4536/BH/II/1980 mengalami kesulitan keuangan melalui hasil audit dari kantor akuntan publik Drs.Benny Veto selanjutnya Pihak pengurus KUD mengambil langkah guna menyelesaikan utang/piutang lalu menggelar rapat pada 31-10-2012 dihadiri oleh dinas koperasi menghasilkan kesepakatan menjual aset KUD .

“Proses penyelesaian keuangan di KUD terhambat karena ada gugatan dari Heri Purwanto selama 4 tahun, akhirnya keputusan inkrah dari pengadilan tinggi Surabaya dimenangkan oleh KUD namun seiring berjalannya waktu sejumlah team penyelesaian keuangan meninggal dunia lalu dibentuk team tambahan disahkan pengurus/anggota diregistrasikan oleh notaris Imam Misbach”.

“Untuk memudahkan penjualan aset sebidang tanah dan bangunan milik KUD team penyelesai keuangan memohon ke pihak Pemdes Yosomulyo agar membantu melegalisasikan obyek tanah dan bangunan menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama KUD Marga Mulya karena surat tanahnya masih berbentuk Kerawangan/leter C akan tetapi langkah team penyelesai keuangan KUD terganjal oleh oknum Kepala Desa Yosomulyo (Joko Utomo) yang tanpa alasan yang jelas tidak mau menandatangani administrasi peralihan obyek tanah dan peristiwa tersebut berulang beberapa kali”.

“Kepala Desa meminta team penyelesaian keuangan KUD untuk didatangkan notaris Imam Misbach (tidak mau notaris yang lain) guna memberikan pemahaman hukum agar ketika menandatangani peralihan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan selanjutnya ketika bertemu dengan Kepala Desa (Joko Utomo) di kantor Desa Yosomulyo, Notaris Imam Misbach menjelaskan bahwa peralihan hak obyek yang dimohonkan atas nama KUD Marga Mulya tidak melanggar aturan perundangan undangan dan sah menurut hukum akan tetapi dengan nada sinis/emosi Kepala Desa (Joko Utomo Purniawan) mengatakan kepada notaris Imam Misbach Pokoknya saya dikasih Rp 1 Milyar saya tanda tangani “.

“Kepala Desa (Joko Utomo) Walaupun nantinya menerima uang sebesar Rp 1 Milyar tetap tidak mau menandatangani peralihan hak tersebut dan akan melempar tanggung jawab kepada kepala Desa yang lama yaitu Didik Kartika dengan tanggal dan tahun yang mundur artinya Kepala Desa Yosomulyo (Joko Utomo Purniawan) mau makan uangnya tetapi tidak mau bertanggung jawab dan Ungkapan oknum Kepala Desa tersebut kami menduga merupakan bentuk/upaya pemerasan kepada pihak kami”.

“Kami tidak sanggup memenuhi permintaan Kepala Desa Yosomulyo (Joko Utomo) sebesar Rp 1 Milyar melalui notaris Imam Misbach  maka kami sepakat melalui Imam Misbach pula kami menawarkan sebesar Rp 25 Juta sebagai syarat untuk mau menandatangani administrasi peralihan hak obyek akan tetapi melalui Imam Misbach Kepala Desa (Joko Utomo) menolak dan mengatakan ‘Jauh diluar harapan kami’ (katanya didepan notaris)”.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Yosomulyo (Joko Utomo kurniawan) maupun Notaris Imam Misbach. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular