Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTertangkap Basah Timbang Sabu, Pemuda Putat Jaya Disidangkan

Tertangkap Basah Timbang Sabu, Pemuda Putat Jaya Disidangkan

Surabaya, Investigasi.today – Bayu Firmansyah hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Dede SuryamanSH.MH.

Pemuda 28 tahun asal Jl: Putat Jaya C Timur Surabaya ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi.SH dari Kejati Jatim, bahwa terdakwa Bayu Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Seperti pasal yang dijeratkan JPU terhadap terdakwa adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, lantaran terbukti terdakwa memiliki sabu sabu dengan berat masing-masing 2,8 gram.

Dalam persidangan ini terdakwa tidak maju sendiri, namun didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Arip dan Victor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Senin (25/03/2019).

Kejadian perkara ini bermula pada hari Senen 19 Nopember 2018 sekira pukul 20,00 wib dimana petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bayu Firmansyah yang kebetulan saat itu sedang menimbang sabu didepan rumah kostnya dijalan Putat Jaya C Timur Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (4) empat plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,8 gram dengan rincian sebagai berikut, satu poket sabu seberat 0,7 gram, (2) dua poket sabu seberat masing-masing 0,8 gram, (3) tiga poket sabu seberat masing-masing 0,5 gram, (4) empat poket sabu seberat masing-masing 0,8 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu unit HP merk Samsung warna putih.

Menurut pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut didapat dari LaLa (DPO) dengan cara mambali seharga Rp 2,450,000; (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular