Saturday, March 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Pengedar Narkoba Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Tiga Pengedar Narkoba Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Tiga terdakwa narkoba hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.Sh dari Kejari Surabaya, Kamis (10/01/2019).

Dalam persidangan tersebut dipimpin Hakim Sapruddin.Sh, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah bersepakat melakukan permufakatan jahat dengan menyimpan memiliki menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sabu tanpa memiliki izin.

Adapun tiga pria yang masih belia tersebut yakni terdakwa1 Hoirul (23) asal Dukuh Bulak Banteng Sekolahan.9 Surabaya, terdakwa2 Zainul Arifin (18) asal Tenggumung Wetan Gg Garuda 2/1b Surabaya, terdakwa3 Moh. Irfan Failani (19) asal Dukuh Bulak Banteng Patriot Gg VII/45 Surabaya.

Bermula dari kebiasaan ketiga terdakwa yang mana ketiga terdakwa sudah sering melakukan pesta narkoba secara bersama sama, awalnya ketiga terdakwa kumpul dirumah kost terdakwa1 kemudian mereka patungan Rp 100 ribuan perorang hingga uang terkumpul sebanyak Rp 300 ribu.

Selanjutnya terdakwa2 menghubungai temannya ywng bernama Faruq sang penjual narkoba langganannya untuk memesan barang haram tersebut (sabu, red) sebanyak (3) tiga poket sabu paket hemat.

Selanjutnya ketiga terdakwa pergi menemui Faruq untuk menyerahkan uang sebesar Rp 300 tiga ratus ribu rupiah dan terdakwapun menerima (3) tiga paket hemat narkotika jenis sabu.

Kemudian ketiga terdakwa kembali kerumah kost terdakwa1 dijalan Kapas Baru Surabaya bermaksud untuk pesta (mengkonsumsi) sabu yang baru saja dibelinya, ditengah asyiknya mengkonsumsi narkoba datanglah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan menangkap ketiga terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mendapatkan barang bukti berupa (2) dua kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing masing 0,050 gram, 0,49 gram, dan (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, (1) satu buah korek apu gas beserta skop dari plastik sedotan.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya, yang baru saja dibeli untuk dikonsumsi bersama-sama.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo, dan Drs.Victor A Sinaga serta Toha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya terjerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular