Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraTiga Sindikat Jaringan Narkoba Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Tanjab Timur

Tiga Sindikat Jaringan Narkoba Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Tanjab Timur

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Ketiga orang sindikat jaringan narkoba jenis sabu yang beroperasi diwilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Ketiga orang tersebut berinisial TH ( Laki – Laki ) Warga Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu, MC ( Laki – Laki ) Warga Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu, dan SH alias ME ( Wanita ) warga Kota Jambi keturunan Tionghoa. Mereka bertiga ditangkap di tempat terpisah.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK, MM yang didampingi Kasat Narkoba AKP. Muchlis Gea saat Pers Reales di Aula orang Kayo Hitam Polres Tanjung Jabung Timur ( Senin 21 Januari 2019 ) mengungkapkan penangkapan saudara MC selaku bandar narkoba dan merupakan DPO warga Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Sebelumnya Pada hari Sabtu 5 Januari 2019 pukul 07.30 WIB, di Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu team Sat Narkoba Polres Tanjab Timur melakukan penggerebegan di rumah kediaman saudara TH dengan melakukan penggeledahan badan dan rumah telah ditemukan berupa : 1 buah paket sedang jenis sabu, 3 paket kecil jenis sabu, 29 pack plastik kosong, 5 pirek yang belum terpakai, 1 perek yang didalamnya terdapat narkotika, 1 buah sendok sabu ukuran besar, 1 buah sendok sabu ukuran kecil, 1 bh plastik ukuran besar bekas bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merek acis, 2 unit hp, 1 buah kotak kaleng rikok merek bold, 1 buah korek api yang telah dimodipikasi, seperangkat alat hisap bong, 1 bh tas aandang, uang tunai Rp 2.000.000,- dan 1 unit sepeda motor honda beat milik saudara TH yang mana sabu tersebut menurut pengakuan TH didapat dari saudara MC. Selanjutnya team Sat Narkoba Polres Tanjab Timur langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap rumah kediaman MC namun saudara MC telah melarikan diri “. Ungkap Kapolres.

“Selanjutnya Satnarkoba menetapkan DPO kepada Saudara. MC yang melarikan diri dan pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 tepatnya di warung JN Kel. Talang Banjar Jambi, Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap dan melakukan penggeledan atas pengembangan penangkapan Satnarkoba pada tanggal 5 Januari 2019 di Kec Sadu terhadap MC, ML dan MR. Sewaktu dilakukan penangkapan ke 3 Tsk tidak melakukan perlawanan dan barang bukti tidak ditemukan oleh team Sat narkoba Polres Tanjab Timur namun dari hasil intrograsi dari saudara TH, Sabu miliknya didapatkan dari Saudara MC dan Saudara MC mendapatkan dari Saudari SH als MR “. Jelas Kapolres.

“Atas perbuatan ke 3 tersangka an. TH, MC dan SH als MR, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut baik tersangka maupun barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur “. Ujar Kapolres.(Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular