Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTim Kalong Berhasil Gagalkan Penjualan 1.300 Baby Lobster dari Jember ke Banyuwangi

Tim Kalong Berhasil Gagalkan Penjualan 1.300 Baby Lobster dari Jember ke Banyuwangi

Jember, investigasi.today – Tim Kalong dari Polres Jember berhasil menggagalkan upaya penjualan 1.300 baby lobster dari Jember ke Banyuwangi. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebutkan seorang terduga pelaku pengepul baby lobster berinisial DF diamankan dalam operasi tersebut. Terduga pelaku itu masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger (Jember) yang akan dikirim ke Banyuwangi,” ujar Kapolres Hery dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (11/5) kemarin.

Dugaan modus pelaku, yakni membeli baby lobster dari seseorang berinisial H. Setelah itu DF menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster itu.

“Jadi pelaku ini mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini sedang kami buru, di mana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli di atasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” katanya.

Kapolres Jember juga menjelaskan, penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP sebagaimana diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenai sanksi pidana yang diatur di pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI 45/2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancamannya maksimal 8 tahun penjara,” terangnya.

Terduga pelaku DF mengaku melakukan aktivitas mengepul baby lobster itu selama 2 tahun. Yang mana setiap 1 baby lobster jenis pasir dia jual seharga Rp 6 ribu per ekor dan untuk baby lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 10 ribu per ekor.

“Kalau harganya per ekor untuk jenis pasir kami jual seharga Rp 6 ribu dan jenis Mutiara kami jual Rp 10 ribu per ekor,” ujarnya.

Untuk pengiriman baby lobster ke pembeli, DF mengaku biasa membawanya dengan menggunakan plastik pembungkus. Kemudian plastik berisi baby lobster itu dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Untuk membawa baby lobster ini kami membungkusnya dengan plastik yang sudah diberi oksigen. Kemudian kami masukkan ke tas ransel untuk diantar ke pembeli. Kadang pembeli datang ke Jember, kadang kami bertemu di gunung Kumitir (perbatasan Jember-Banyuwangi),” pungkas DF. (Asp)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular