Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTukang Parkir Nyambi Jualan Sabu, Berakhir Dibalik Jeruji Besi

Tukang Parkir Nyambi Jualan Sabu, Berakhir Dibalik Jeruji Besi


Teks foto ; terdakwa Abdul Aziz (45) saat duduk di kursi pesakitan

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Abdul Azis bin Yusuf (45) warga Socah Bangkalan Madura.

Kali ini sidang sigelar diruang Garuda2 di pimpin oleh Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) sementara terdakwa di dampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari LBH Lacak.

Dalam sidang yang beragenda keterangan saksi ini, JPU Farida menghadirkan dua saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Dalam persidangan saksi memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Azis.

Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dirumah dan tempat terdakwa bekerja di Jl.Bangun Sari Surabaya.

Selanjutnya pada Kamis 15 Maret 2018 sekira pukul 13,00 wib saksi bersama tim menangkap terdakwa di tempat kerjanya yakni digudang lahan parkir Jl.Bangun Sari Surabaya, saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan
2,36 gram beserta pembungkusnya, serta (1) satu buah HP merk Nokia warna putih.

Ketika di interogasi terdakwa mengaku jila mendapat barang haram tersebut dari Azis (DPO) dengan cara membeli, sedangkan barangnya melalui diranjau di kawasan sekitar sawah sawah di daerah Rabesen Bangkalan Madura.

Atas keterangan saksi tersebut, semua dibenarkan oleh terdakwa, begitu juga jawaban yang siperoleh Sandhy selaku kuasa hukumnya mendapatkan jawaban yang sama.

Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, JPU menjerat dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 dan dalam dakwaan sekunder terdakwa dijerat pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular