Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaVonis 5 Tahun Penjara, Budak Sabu Asal Bangkalan Ajukan Banding

Vonis 5 Tahun Penjara, Budak Sabu Asal Bangkalan Ajukan Banding

Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan Bambang Susanto bin Moch. Rifa,i (48) asal Bangkalan Madura dan tinggal di Jalan Putat Jaya Surabaya, kini memasuki agenda pembelaan (pledoi) yang dilangsungkan dengan putusan (vonis).

Sidang berlangsung diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman, dalam persidangan surat pembelaan dibacakan oleh Galih Dewangga, selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak).

Setelah surat pembelaan dibacakan Galih, kemudian majelis hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis, menimbang bahwa terdakwa Bambang telah dinyatakan bersalah menyalagunakan narkotika tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.

Dalam amar putusannya, Hakim Dedi, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (5) lima tahun penjara, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan, adalah terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan, tidak berbelit belit dan menyesali perbuatannya. Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (7,6) tujuh tahun enam bulan penjara.  

Atas putusan tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa Bambang, lantas terdakwa langsung menyambutnya dengan kata “saya banding pak hakim, ucap terdakwa setelah berkordinasi dengan kuasa hukumnya, begitu juga dengan jaksa mengikuti ucapan terdakwa.

Di beritakan sebelumnya jika terdakwa Bambang, ditangkap petugas kepolisian dalam perkara narkoba pada Rabu 26 Juli 2017 sekira pukul 02,00 wib, di sebuah kamar kost Jalan Putat Jaya.34 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan (1) satu poket plastik klip kecil berisi sisa narkoba jenis sabu.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang bukti (BB) tersebut milik Farhat (DPO) yang dipakai bersama sama dengan terdakwa. Kemudian atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular