Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimWarga Protes, Biaya PTSL di Kembiritan Mencapai Jutaan Rupiah

Warga Protes, Biaya PTSL di Kembiritan Mencapai Jutaan Rupiah

Warga Desa Kembiritan, Sunarsih

BANYUWANGI, investigasi.today – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi menuai protes warga pasalnya biaya yang dibebankan dinilai terlalu tinggi bahkan perbidangnya hingga mencapai jutaan rupiah 
“Saya membayar kepada ketua RT bernama Sugeng dalam Perbidang biayanya sebesar Rp 1 Juta dan saya mendaftarkan sebanyak Tiga Bidang jadi biaya keseluruhan sebesar Rp 3 Juta dan berhubung belum punya uang sementara saya titip membayar sebesar Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah”, ungkap Sunarsih.

Warga lain menilai Program PTSL di Desa Kembiritan tersebut terkesan ada yang ganjil dan ada indikasi telah terjadi penyimpangan pasalnya pada kwitansi pembayaran sebesar Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah yang dibawa oleh warga tersebut stempelnya mengatasnamakan Panitia Selamatan Dusun Temurejo.

“Seharusnya stempel di kwitansi pembayaran tersebut dari Panitia atau pelaksana program PTSL bukan dari Panitia Selamatan Dusun Temurejo dan terkait dengan biaya PTSL di Desa Kembiritan mencapai Jutaan rupiah perbidang ada dugaan telah terjadi penyimpangan karena biaya yang seharusnya dibebankan kepada masyarakat sesuai aturan hanya sebesar Rp 150 Ribu perbidang “, ujar Nur.

Ditemui awak media Sugeng tidak berada di kediamanya namun menurut Sunarsih Ketua RT bernama Sugeng tersebut telah mengembalikan sejumlah uang pendaftaran PTSL senilai Jutaan Rupiah.

“Sugeng baru saja mengembalikanUang pendaftaran Sertifikat sebesar Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah yang dulu diterimanya”, ujar Sunarsih.

Selang beberapa jam usai mengembalikan uang Sugeng bertemu dengan awak media dan berdalih bahwa uang jutaan rupiah yang diterimanya dari Sunarsih tidak ada kaitanya dengan PTSL.

“Kalau biaya PTSL Rp 150 ribu perbidang jadi kalau Sunarsih mendaftarkan tiga bidang biayanya Rp 450 ribu, Kalau biaya Rp 3 Juta dan titip membayar sama saya Rp 1 juta 800 ribu tersebut kaitanya dengan tanah kapling “,kata Sugeng.

“Sebelumnya tanah kapling milik Sunarsih tersebut sulit diurus tapi saya selesaikan dan biayanya Rp 1 Juta  perbidang jadi berhubung Tiga bidang biayanya Rp 3 Juta sesuai kesepakatan”, tambah Sugeng.

Terkait dengan kwitansi dengan stempel panitia selamatan Dusun Temurejo Sugeng mengatakan , “Sebelumnya saya ikut panitia menggali dana selamatan Dusun, Berhubung waktu Sunarsih titip uang untuk membayar tidak ada kwitansi ya saya pakai, Saya tidak ada niat untuk menipu dan uang sudah saya kembalikan”, kata Sugeng.

Dalam program PTSL di Desa Kembiritan oknum Ketua RT (Sugeng) Diduga melanggar aturanakan tetapi berhubung ketahuan uangnya di kembalikan, Kalau memang menerima uang sesuai dengan peraturan kenapa di kembalikan?. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular