JAMBI, Investigasi.Today – Gubernur Jambi Zumi Zola resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi.
Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Keppres yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
SK tersebut 18 Januari 2019 hari ini diturunkan dan telah diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi.
Asisten III Pemrov jambi Jemput Keppres Pemberhentian Zumi Zola,
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, hari ini SK tersebut telah diterima oleh Asisten III.
“Betul, barusan saya dapat info dari Karo Pemerintah & OTDA Pemprov Jambi bahwa SK tersebut sudah Beliau terima dari Sekneg,” kata Dianto Jumat 18 Januari 2019. (Bahar Suro).