Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal10,981 Gram Narkoba, Terdakwa Ini Dituntut Seumur Hidup Penjara

10,981 Gram Narkoba, Terdakwa Ini Dituntut Seumur Hidup Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Samsul Hadi terdakwa narkoba Sampang Madura ini, hari ini kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, Selasa (19/11/2019).

Pria 42 tahun ini dituntut oleh JPU selama seumur hidup lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,981 gram, atau 10 kilo koma 981 gram. 

Menuntut, berdasarkan pasal yang tertera dalam surat dakwaan pertama Jaksa yakni pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau ketiga pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba sedang hal meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya tidak berbelir belit dan sopan selama persidangan.

Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup, atas tuntutan tersebut terdakwa yang di dampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT yakni Ruddy Widasmara dan Syamsoel Arifin, berupayah untuk melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.

Ketika ditanya Hakim terkait rencana pembelaan, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk melakukan upayah pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa meminta waktu selama dua minggu namun Majelis Hakim yang di ketuai Ginting hanya memberikan waktu selama satu minggu.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi pada saat petugas Operasional lapangan pengecekan barang Ekspor Impor di PT.Portindo Marwa Jawa di jalan Ikan Dorang.1 Gedung Puskopal Armatim Surabaya.

Dan terbukti pada saat petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang melalui X-Ray di sebuah Depo Terminal Peti Kemas gudang pemeriksaan perusahaan barang titipan di PT.Indra Jaya Swastika jalan Kalianak.57a Surabaya, saat itulah petugas mulai mencurigai jika ada barang sejenis narkotika didalam container tersebut, ternyata benar kecurigaan petugas jika didalam container tersebut terdapat sebuah kardus dengan nomor resi 37607 yang ada didalam container tersevut berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian pada Selasa petugas pengiriman barang mendatangi rumah Kasidah untuk mengantarkan barang tersebut, selanjutnya Kasidah menghubungi terdakwa bilang jika paketannya sudah datang tak lama kemudian terdakwa datang ke rumah Kasidah untuk mengambil barang paketan itu, namun naas ternyata ditempat tersebut sudah di sanggong oleh tim petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Alhasil terdakwapun di tangkap oleh petugas kepolisian Tanjung Perak Surabaya dan segera di amankan guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengatakan jika barang tersebut dikirim dari Malaysia.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular