Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal25 Kali Setubuhi Siswi SMA, Driver Taksi Online Diringkus Polisi

25 Kali Setubuhi Siswi SMA, Driver Taksi Online Diringkus Polisi


Ilustrasi

SURABAYA, Investigasi.Today – Hendrik Sugiyanto (33) seorang driver taksi online warga jalan Tembok Dukuh V Surabaya terpaksa berurusan dengan Anggota Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menyetubuhi gadis dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menyampaikan korban berinisial ANC (17) dengan didampingi orang tuanya mendatangi Mapolrestabes untuk melaporkan kejadian perbuatan asusila.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Ruth Yeni kepada wartawan, Kamis (8/11).

Ruth menambahkan pada 26 Oktober lalu, tersangka mencari penumpang di sekitar sekolah korban di Jalan Kranggan. “Tidak hanya mencari penumpang, tersangka juga mengincar calon korban yang masih belia,” ungkap Ruth Yeni.


Tersangka driver taxi online cabul, Hendrik Sugiyanto (33)

Setelah korban kerap menggunakan jasanya, keduanya menjadi akrab dan akhirnya sepakat untuk berpacaran. Hendrik menyadari keluguan korban, selanjutnya merayu dan merencanakan niat jahat. “Tersangka menyetubuhi korban di dalam mobil di sebuah lahan parkir saat berangkat dan pulang sekolah sebanyak 25 kali dalam kurun waktu Juli hingga September,” tandas Ruth.

Melihat keakraban mereka, orang tua korban mulai curiga. Apalagi setelah mendapatkan laporan dari sekolah bahwa anaknya sering telat dan beberapa kali tidak masuk sekolah tanpa keterangan jelas. Mendapati fakta tersebut, orang tua korban menekan anaknya untuk bercerita.

“Orang tuanya langsung lapor ke Mapolrestabes setelah mendapat pengakuan dari anaknya,” terang Ruth.

Setelah diperiksa terungkap bahwa untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengaku menjanjikan untuk menikahi korban setelah lulus sekolah. “Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular