Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasional305 Anak Korban Pencabulan WN Prancis, Mensos: Prihatin, Kami Siap Merehabilitasi

305 Anak Korban Pencabulan WN Prancis, Mensos: Prihatin, Kami Siap Merehabilitasi

Jakarta, Investigasi.today – Rehabilitasi sosial akan diberikan Kementerian Sosial kepada 305 anak di bawah umur korban eksploitasi ekonomi dan seksual yang dilakukan FAC alias Frans alias Mister (65) warga negara Prancis.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengaku sangat prihatin dan jika diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi, Kemensos siap mendukung dan memulihkan psikososial 305 korban selama proses hukum berlangsung.

“Apabila diperlukan, Kemensos siap menampung para korban untuk direhabilitasi sosial di beberapa balai yang ada di sekitar Jakarta,” tegas Juliari, Jumat (10/7).

Juliari menambahkan agar kejadian seperti ini tidak terulang, upaya yang lebih serius dan sinergitas pihak terkait memang harus dilakukan, baik dari Kepolisian, Kemensos, Kemen PPA dan masyarakat.

Politisi PDIP ini juga berharap agar proses hukum berjalan dan tersangka mendapatkan hukuman maksimal atas kejahatan yang dilakukan terhadap anak.

Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa upaya pencegahan tetap dilakukan dan tidak pernah putus. Kemensos telah melibatkan berbagai pihak termasuk kampanye nasional untuk perlindungan anak.

“Namun untuk kasus atau wilayah tertentu, memang masih perlu tingkatkan,” ungkapnya.

“Karena resiko anak dalam lingkungan terdekat dari hari ke hari semakin meningkat, maka keterlibatan LPAI, Komnas Anak, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) secara intensif terus dilakukan sehingga dapat berperan melakukan upaya mensosialisasikan pentingnya tanggung jawab dan perlindungan keluarga terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya,” jelas Harry.

“Pekerja sosial juga sudah kami berikan tugas untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Jika ada kasus anakbyang terjadi, segera hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771 dengan Nomor WA 081238888002,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap FAC (65) seorang WNA asal negara Prancis karena kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.

FAC melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan di bawah umur. Modus operandinya, tersangka biasa berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak jalanan, lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya diajak/ditawarkan menjadi foto model.

Anak yang mau kemudian dibawa ke hotel, kemuduan
FAC menyetubuhi korban sambil divideokan menggunakan tiga buah kamera yang beberapa di antaranya tersembunyi.

Jika korban menolak untuk disetubuhi maka akan mendapat perlakuan kasar berupa dipukul, ditendang, ditampar, dan tidak diberikan uang. Anak korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan sebesar Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular