Surabaya, investigasi.today – Sidang penipuaan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Soejono Candra di gelar Di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang di ketuai Hakim Majelis Anne Rupanya jadi perhatian para wartawan sekaligus Advokat Emil Salim ,molornya persidangan lebih dari 6 bulan ,penuh tànda tanya ,yang di duga Ada apa Di balik Layar Molornya persidangan?
Apalagi Hàkim Sigit tidak mempermasalakan molornya persidangan perkara ini.
Menurut Salim selaku kuasa hukum Soekoyo ,angkat bicara bahwa Lamanya proses persidangan Kasus penipuan dan penggelapan itu berdampak pada laporan Klienya yang telah melaporkan terdakwa Soejono Candra Di Mabes Polri tentang dugaan tindak Pidana pemalsuan Surat atau akta otentik perjanjian sewa menyewa Obyek tanah berikut bangunan di Perum Unimas Garden blok. C – 8 Waru Sidoarjo.
Dijelaskan Salim, Akte Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tahun 2007 dibuat oleh Sujono Candra, Yen Jet Ha (yang menyewakan) dan anaknya Fredy Tjandra (Penyewa) untuk masa 10 (selama sepuluh) tahun dengan harga sebesar Rp. 25 Juta dihadapan Notaris Sugiharto itu dilaporkan ke mabes Polri karena diduga Palsu atau memuat keterangan palsu didalam akta tersebut “Aspal” (Asli Tapi palsu).
Laporan dibareskrim tersebut berdasarkan LP Nomor 429/IV/2017 Bareskrim Polri, tentang dugaan tindak Pidana pemalsuan akta otentik Pasal 263, 264 dan atau Pasal 266 jo Pasal 55, dan 56 KUHP.
“tanggal 24 April 2017 terdakwa dilaporka ke Mabes Polri, ada indikasi atau dugaan pemalsuan akte otentik terkait sewa menyewa Tanah Berikut Bangunan antara dia (Soejono Candra,red) Isterinya Yen Jet Ha dengan anaknya Fredy Tjandra” ujarnya.
Jadi, imbuh Salim “setelah rumah itu dijual Pada Soekoyo tahun 2006, Obyek tanah dan bangunan itu dibuatkan lagi akta perjanjian sewa menyewa antara Terdakwa Soejono Candra, Yen Jet Ha dengan anaknya Fredy Tjandra, akte itu dibuat tahun 2007” di Notaris yang sama tandasnya.
Atas laporan Soekoyo tersebut, tanggal 17 agustus 2017. Penyidik Mabes Polri telah mengirim surat permohonan ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Soejono Candra melalui Ketua Pegadilan Negeri (KPN) Surabaya, yang kemudian surat tersebut diteruskan kepada Majelis Hakim dengan Nomor Agenda 11271/A/2017 Tanggal 22 Agustus 2017.
Namun, sampai berita ini diturunkan. Majelis Hakim belum mengirim surat balasan akan permohonan pemeriksaan terdakwa Soejono candra yang di mohonkan oleh Mabes Polri.
“Terhitung Dari 17 agustus 2017 Majelis Hakim belum memberi jawaban , bila ini berlarut-larut dan tidak ada kepastian, hal ini secara hukum dapat dikatakan sebagai Obstruction of Justice sesuai pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi penyidikan” terang Salim.
Menanggapi hak itu, Sigit Sutriono Humas PN Surabaya menegaskan, bahwa otoritas pengadilan mempersilakan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan pihaknya mempersilakan penyidik untuk menangkap terdakwa apa bila hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
” Hal itu tidak ada urusannya dengan pengadilan, Mabes itu kok ya aneh pakai kirim surat permohonan segala, kalau memang untuk kepentingan penyidikan ya silakan diperiksa apa lagi terdakwa statusnya sebagai tahanan kota, ditangkap pun silahkan. Ujar Sigit saat dikonfirmasi baru – baru ini.
Asal, Sigit menambahkan ” saat pengadilan memerlukan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan polisi harus koordinasi dengan Jaksa, karena ini urusan Jaksa ” terangnya.
Terpisah Yen Jet Ha alias Lily Candra Istri dari terdakwa Siejono Candra tidak membantah akan pelaporan suaminya sebagai saksi sekaligus terlapor dalam Kasus ini.
Walaupun membenarkan laporan itu, namun Lily menyanggah dan beralasan bahwa Notaris Sugiharto lah yang semestinya dipersalahkan dalam Kasus ini, karena akta tersebut adalah produk buatan dari Sugiharto.
” Iya Pasal pemalsuan akta otentik, pertanyaannya Siapa yang membantu membuatkan akta?, Rumah siapa itu??, Pakai uang apa koyo beli rumah sampai 10 tahun baru di laporkan ?, Kita bicara logika. suruh tangkap Sugiharto saja” tuturnya (wawancara Yen Jet Ha dikutip dàri onl).(Ml)