Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal5 Terdakwa Narkoba Jaringan Malaysia Terancam Hukuman Berat

5 Terdakwa Narkoba Jaringan Malaysia Terancam Hukuman Berat

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa1 Lukman Hidayat (45) asal Sampang Madura, dan terdakwa2 Rival Martha Irianto (24) asal Malang Jawa Timur, Rabu (24/04/2019).

Pada persidangan yang dipimpin Pujo Saksono.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara.SH.MH, dan Rakhmad Hari Basuki.SH.Mhum, yang diwakili oleh Jaksa Winarko.SH, menghadirkan tiga saksi dari BNNP Jatim guna dimintai keterangannya.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan kronologi kejadian perkara tersebut, bermula dari informasi masyarakat terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia. yang akan diserah terimakan didepan Terminal Bus Caruban.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan dan pengawasan di area tersebut, tidak lama kemudian datang Zacki Mubaroq dan M. Rudi, berdiri ditepi jalan didepan Terminal Bus Caruban sesuai arahan Sobirin.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas BNNP Jatim segera melakukan penangkapan terhadap Zacki Mobaroq dan M.Rudi yang swdang menungguh jemputan, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1045 gram, 1056 gram, 1022 gram, dan 1057 gram, (1) satu unit HP merk Samsung (1) satu unit HP merk Sony.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku jika sabu tersebut milik Sobirin, dan terdakwa Lukman Hidayat, serta terdakwa Rival Martha Irianto, setelah dilakukan pengembangan petugas BNNP Jatim berhasil menangkap terdakwa Lukman Hidayat dan terdakwa Rival Martha Irianto di Malang Jawa Timur, sedangkan Sobirin berhasil ditangkap didalam kamar No.1105 Hotel Holiday In Expres Jln:Kedungdoro Surabaya.

Pada saat penangkapan Sobirin, petugas BNNP Jatim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 49,700,000; (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) (1) satu buah dompet warna hitam, (1) satu buah KTP atas nama Sobirin, (1) satu buah buku tabungan BCA, (1) satu buah ATM paspor No.5260512004869804, (1) satu buah buku tabungan Bank Mandiri, (1) satu buah ATM Mandiri, (1) satu buah buku tabungan Bank Mandiri syariah, (1) satu buah ATM Mandiri syariah, (1) satu buah ATM paspor BCA, (1) satu unit HP merk Apel, (1) satu buah HP merk Samsung, (1) satu buah HP merk Hammer.

Saat di interogasi, Sobirin mengaku jika uang tunai sebesar Rp 49,700,000; (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut akan diserahkan kepada Zacki Mubaroq dan M.Rudi di Surabaya sebagai upah pengiriman sabu tersrbut.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjerat kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular