Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHadapi Sidang Perdana, Vanessa Angel Tampak Berkali Kali Mengusap Air Matanya

Hadapi Sidang Perdana, Vanessa Angel Tampak Berkali Kali Mengusap Air Matanya

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Artis FTV, Vanessa Adzania als Vanessa Angel (VA), Vanessa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (24/04/2019).

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa VA mencari pekerjaan tambahan dengan menawarkan jasa seks, dan Mucikari Endang Suhartini als Siska (berkas terpisah), yang disebut  sebagai orang pertama yang dihubungi oleh terdakwa VA melalui pesan singkat Whatsapp (WA).

“Terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp (WA)  dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks (BO), dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.” terang JPU Dhini.

Saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, terlihat beberapa kali Vanessa Angel mengusap air matanya, entah apa yang ada dibenak Vanessa sehingga ia menitikkan air mata.

Karena perbuatannya tersebut, Vanessa kemudian di dakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1)” pungkas JPU Dhini.


Untuk diketahui, terdakwa Vanessa Angel (VA) yang sebelumnya perna dihadirkan sebagai saksi pada kasus tiga mucikari Endang Suhartini, Tentri Novanta dan Intan Permatasari, di Pengadilan Negeri Surabaya pada beberapa waktu yang lalu.

Pada saat ditangkap Satreskrim Polda Jatim di salah satu kamar Hotel ternama di Surabaya, VA sedang melakukan pemanasan (foreplay) sebelum melakukan hubungan intim dengan Rian Subroto yang memesannya dengan kesepakatan tarif Rp. 80,000,000; (delapan puluh juta rupiah).

Praktek tindak pidana prostitusi online tersebut terjadi setelah terdakwa sepakat menawarkan dirinya untuk melakukan perbuatan Asusila yakni melayani hubungan badan dengan laki laki dengan bayaran yang sudah ditentukan.

Hingga kasus ini bergulir, Rian Subroto, selaku penikmat jasa prostitusi online tersebut belum diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular