Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruNasional56 Pegawai Diberhentikan Tanpa Pesangon, KPK: Dapat Tunjangan Hari Tua

56 Pegawai Diberhentikan Tanpa Pesangon, KPK: Dapat Tunjangan Hari Tua

Jakarta, Investigasi.today – Meski tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun tunjangan hari tua akan diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat.

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan ” pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (21/9).

Ali menuturkan bahwa tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

“Termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari “benefit” kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” terang Ali.

Ali menjelaskan pemberian tunjangan hari tua tersebut diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

“Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” jelasnya.

Ali menyatakan pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

Untuk diketahui, 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK per 30 September 2021.

TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular