
Surabaya, investigasi.today – Seorang ibu rumah tangga warga Petemon Surabaya, Devi Tri Ramadhanti (21) akhirnya diringkus polisi pada Jumat (6/9) kemarin karena menjadi pengedar sabu.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan “Iya benar, kami mengamankan seorang pengedar sabu yang dalam kesehariannya adalah seorang ibu rumah tangga,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/9).
Heru menuturkan berawal dari pengembangan beberapa kasus yang diungkap oleh anggotanya, tersangka akhirnya berhasil diamankan.
“Hasil pengembangan dari beberapa kasus di ungkap, didapat nama pelaku sebagai pengedar. Kemudian kami lakukan under cover buy dan akhirnya memancing tersangka keluar untuk melakukan transaksi,” terangnya.

”Setelah ditangkap, kami lakukan penggeledahan dirumahnya dan dapati sejumlah barang bukti sabu,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, dalam penggerebekan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni 12 poket sabu dengan berat 5,02 gram, 18 poket sabu dengan berat 7,27 gram, uang tunai Rp 1,5 juta dan dua bungkus rokok.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114(1) UU No 35 tahun 2019 dengan sanksi hukuman pidana 15 tahun penjara. (Laga)