Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi Jasmas Rp 5 Miliar Divonis Bebas

Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi Jasmas Rp 5 Miliar Divonis Bebas

Surabaya, Investigasi.today
Karena dinilai tidak terbukti merugikan keuangan negara, Ratih Retnowati, salah satu terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya sebesar Rp 5 miliar divonis bebas.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris menyatakan “mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucapnya saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Kamis (16/4).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan. Lantaran hakim menilai dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti.

“Membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider tersebut di atas. Menyatakan harkat dan martabat kehormatan Ratih Retnowati harus dipulihkan,” tegas hakim.

Karena dinyatakan bebas, majelis hakim juga memerintahkan untuk membebankan biaya perkara terdakwa kepada negara sebesar Rp 5 ribu. “Negara dibebankan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu,” tandas hakim.

Mendengar vonis bebas, terdakwa langsung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
“Terima kasih pak majekis hakim,” ucap terdakwa sambil mengusap air mata.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ratih Retnowati dengan pidana 3 tahun penjara. Jadi vonis bebas ini sangat mengejutkan. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular