Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalPenyerang Novel Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, KPK : Vonis Tersebut...

Penyerang Novel Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, KPK : Vonis Tersebut Cermin Perlindungan Negara Kepada Penegak Hukum

Jakarta, Investigasi.today – Vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan cermin perlindungan negara terhadap penegak hukum, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

“Yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Nawawi, Jumat (17/7).

Namun demikian, Nawawi enggan mengomentari apakah putusan tersebut memberi jaminan bahwa para penegak hukum mendapat perlindungan dari negara.

“Itu bergantung masing-masing orang menerjemahkannya,” tandasnya.

Nawawi tidak bisa menilai apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah setimpal atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.

Yang pasti, Nawawi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK akan terus berlanjut. “Upaya dan semangat pemberantasan korupsi tidak boleh pudar dan KPK akan terus berada di garda terdepan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya dan menyebabkan gangguan penglihatan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular