
Denpasar, Investigasi.today – Sejak Nenek moyang lndonesia sudah di kenal mempunyai keragaman seni dan budaya hasil karya Anak Bangsa yang mempunyai nilai yang mahal harganya.Salah satu adalah Tenun Endek khas Bali.
Terkait tersebut di atas Kementerian Hukum dan HAM RI, mengeluarka sertifikat untuk membuktikan bahwa komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM dalam melindungi seni budaya termasuk hasil karya tradisional masyarakat sehingga seni budaya atau hasil karya tradisional masyarakat tidak di klaim oleh pihak lain atau negara lain.
Hadir acara yang berlangsung di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Gubernur Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia BaliJamaruli Manihuruk, SH.,MH.,MM, Kamis (12/02).
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Bpk. Prof.Dr. I Wayan Kun Adnyana, M.Sn mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menegah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali yang dituangkan didalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali.
“Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat bali yang berkarakter dan berintegritas”, jelas Kadis Kebudayaan.
Gubernur Bali menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali agar Menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem dan Hari Jadi Pemerintah Daerah guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga menghimbau agar masyarakat atau kelompok masyarakat dapat segera mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya seperti halnya Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang dan Tata Letak Sirkuit Terpadu sehingga segera mendapatkan perlindungan dan meningkatkan nilai ekonomi.
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali siap memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dari masyarakat dengan datang langsung mendaftar ke Kanwil Kemenkumham Bali.
“Apalagi pendaftaran sekarang dapat dilakukan secara online yang dapat memudahkan pendaftaran kekayaan intelektual dari masyarakat” Jelas Jamaruli Manihuruk. (Iskandar)


