Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurang Dari 2 Bulan Polresta dan Jajaran Polsek Berhasil Amankan 31 Tersangka

Kurang Dari 2 Bulan Polresta dan Jajaran Polsek Berhasil Amankan 31 Tersangka

Denpasar, Investigasi.today – Sebanyak 31 tersangka dari 26 kasus tindak kriminal diamankan Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran dari tanggal 2 Juli s.d. 12 Agustus 2021.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH.,di dampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat ,S.I.K ,S H.,M.H menjelaskan , bahwa Sat. Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran secara tuntas telah mengungkap 31 tersangka dari jumlah keseluruhan 26 kasus.

Barang bukti yang diamankan antara lain; mobil 1 unit, Sepeda motor 14 unit, Handphone 20 buah, Jam tangan 3 buah, Sepeda dayung 1 buah, Pisau dan gunting 2 buah, Obeng dan tang 2 buah, Pakaian 33 buah, Daster 20 buah, Baju anak 25 buah, Celana 18 buah, Jaket dan topi 2 buah, Tas dan dompet 6 buah, Sepatu 2 pasang, Buku tabungan 1 buah, Kartu ATM 2 buah, Bukti transfer 3 lembar, Tabung gas 6 buah, Bolpoin 1 buah, Catatan Rekapan 3 lembar, Paito  4 lembar, Pecahan kaca, dan Uang tunai Rp 745.000.

“Dari 26 kasus diantaranya 5 Kasus Curat, 2 Kasus Curanmor, 14 Kasus Cusa,1Kasus Pengeroyokan, 1 Kasus Jambret, 1 Kasus Penggelapan, dan 2 Kasus Judi,” Jelas Kapolresta, Jumat (14/08) lalu.

Sejumlah identitas pelaku tercatat, kasus Curat adalah KC (21), YC (24), MI (26), YDL (53), MS (32), R (31), dan M (30). Berikutnya kasus Curanmor BPW (26) dan MM (44). Kasus Cusa, inisial OTY (26), R (64), WJSS (34), ER (35), IGS (47), J (50), DO alias Tole (20), RF (27), WH (23), API (33), SM (36), RM (23), DE (33), ASDP (24), YP (27). Kasus pengeroyokan inisial RNR (27) dan BA (26). Kasus jambret S (39), dan kasus penggelapan NWR (23). Selain itu, pelaku untuk kasus Judi; HA (59), AS (40), INS (63).

“Berdasarkan daerah asal tersangka tercatat; Jawa 18 orang, Bali 5 orang, NTT 6 orang, dan Sumatera 2 orang. Untuk jenis kelamin tersangka, Laki-laki 29 orang dan perempuan 2 orang,” Lanjut Jansen.

Para tersangka yang tertangkap dikenakan pasal antara lain; Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun, Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun, Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun, dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular