
Banten, Investigasi.today – YS, mantan Kepala Desa Kepandean Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang periode 2012-2018 akhirnya ditangkap polisi karena korupsi dana desa senilai Rp 600 juta.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan sejak 2012 hingga 2018, pelaku melaukan korupsi dana desa. Bahkan dia tak mampu menunjukkan bukti laporan penggunaan dana desa tersebut.
“Pelaku tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600.000.000,” ungkapnya, Senin (18/10).
Meski tidak merinci uang tersebut digunakan untuk apa saja, namun
Adhi menegaskan bahwa dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa.
“Saat ini YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tandas Adhi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ink)