Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalSprinlidik Muktamar Ke-34 NU, Ketua KPK: Itu Palsu

Sprinlidik Muktamar Ke-34 NU, Ketua KPK: Itu Palsu

Firli Bahuri

Jakarta, Investigasi.today – Merespon beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri langsung meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusutnya.

Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.

“Tolong dilacak dan ungkap, karena itu jelas perbuatan pidana,” ungkap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).

Firli pun menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu. “Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.

Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan “KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK,” terangnya.

Ali menambahkan KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” tandasnya.

Ali mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke “call center” 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

“KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular