
SURABAYA, Investigasi.today – Ekspor ilegal minyak goreng dari Surabaya ke Dili, Timoe Leste berhasil digagalkan polisi. Sebanyak delapan kontainer berisikan 81 ton minyak goreng kemasan botol 1,7 liter dan jerigen 4,5 liter berbagai merek diamankan di Terminal Teluk Lamong Surabaya.
Saat gelar pers rilis pada Kamis (12/5/2022), Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, penggagalan ekspor minyak goreng ke luar negeri merupakan salah satu bentuk upaya melaksanakan perintah Kapolri. Yang meminta kepada jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya ekspor minyak goreng ke luar negeri.
“Hal ini terungkap berawal dari perintah Bapak Kapolri terkait seluruh jajajran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor minyak goreng. Kemudian kami jajaran Polda Jatim bergerak dan mendalaminya,” ujar Irjen Nico.
Lalu pada tanggal 20 April 2022 dikatakan Nico, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima informasi adanya rencana ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kemudian pada tanggal 1 hingga 4 Mei 2022, pihaknya mengecek kebenaran informasi tersebut, hingga mendapati tiga kontainer berisi puluhan ton minyak goreng premium merek Tropis kemasan botol 1,7 liter dan Linsea kemasan jerigen 4,5 liter di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
“Selanjutnya tim menelusuri terkait kelengkapan dokumen-dokumen. Didalam pengembangannnya, Polres Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda (Jatim) dan berkoordinasi dengan Bareskrim (Polri) serta instansi terkait Dirjen Perdagangan dan juga Kejaksaan serta Bea Cukai,” lanjutnya.
Saat penelusuran, Kapolda Jatim menuturkan bila anggotanya kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng dengan jenis dan merek yang sama. Dan juga mendapati dokumen-dokumen ekspor yang diduga palsu.
Atas temuan tersebut, polisi pun menetapkan dua tersangka berinisial E (44) dan R (60). Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
“Adapun peran R ini adalah pembeli barang (minyak goreng) untuk diekspor. Jadi dia beli dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk diuruskan dokumennya,” tandas Nico.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Kamis (12/5).
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus. (Slv)