Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi Terkait Kasus Unila

KPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi Terkait Kasus Unila

Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil anggota DPR Muhammad Kadafi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Kasus itu menjerat tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.

”Hari ini (12/12), Muhammad Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Unila untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/12).

Selain Kadafi, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung, Imam Bustami.

Sejauh ini, terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap. Yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, satu orang pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

KPK menjelaskan, Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi selaku Kepala Biro Perencanaan, Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas. Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. Karomani diduga pula memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh dia.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan, Andi memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada 2022. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular