Jakarta, Investigasi.today – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak bisa menahan marah, hingga membanting mikrofon saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Peristiwa itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Lukas Enembe terkait adanya perintah ke saksi Dommy Yamamoto, selaku pihak swasta untuk menukarkan uang ke mata uang asing.
“Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui ini duit cash-nya, untuk ditukar atau bagaimana?” tanya Jaksa.
Namun, tidak jelas apa yang disampaikan Lukas saat merespons pertanyaan jaksa. Karena itu, jaksa kembali bertanya untuk menegaskan soal perintah tersebut.
“Jadi semua lewat ajudan? Enggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas sendiri, bagaimana caranya menukar?,”
“Pokoknya itu yang terjadi,” jawab Lukas.
“Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? seperti itu?,” cecar jaksa.
Lukas pun tidak menjawab dan hanya terdiam. Kemudian pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim agar menunda persidangan.
“Bisa break sebentar pak? sepertinya pak Lukas sudah tidak kuat lagi pak,” pinta Petrus.
Mendengar permintaan Petrus, Hakim pun menyetujuinya dan mengingatkan jaksa untuk tidak terlalu mencecar Lukas. Kemudian, Lukas pun membanting mikrofon saat hakim sedang berbicara.
“Oke, saya ingatkan lagi (Lukas Enembe membanting mikrofon) bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar Sebentar, diskor sebentar, kasih ini apa, tenangkan dulu,” tegas Hakim.
Dalam kasusnya, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua. (Slv)