
Gresik, Investigasi.today – Sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, yang biasanya menjadi tempat warga berkumpul pada malam hari, berubah menjadi lokasi pengungkapan kasus serius. Melalui operasi dini hari, tim Resmob dari Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar dugaan peredaran bahan peledak ilegal berupa 2 kilogram serbuk petasan yang siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut menjelang malam akhir pekan.
Informasi Warga Berujung Operasi Pengintaian
Laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu malam (28/2/2026) langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Dugaan adanya distribusi bahan petasan ilegal membuat aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim melakukan pengintaian tertutup di sejumlah titik di Desa Pelemwatu.
Pengamatan berlangsung beberapa jam hingga akhirnya aparat memastikan keberadaan target di salah satu warung kopi yang diduga menjadi tempat pertemuan sekaligus lokasi transaksi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim bergerak melakukan penyergapan.
Penangkapan di Warung Kopi
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HDP (19) yang diketahui merupakan warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.
“Pelaku kami amankan ketika berada di warung kopi di Desa Pelemwatu,” ujarnya.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal, di antaranya:
• 2 kilogram serbuk petasan siap edar
• 1 unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
• 1 unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam bernopol AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi
Serbuk petasan dalam jumlah tersebut dinilai memiliki potensi bahaya besar jika diracik menjadi bahan peledak rakitan tanpa standar keamanan.
Penelusuran Jaringan Masih Berlanjut
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah tersangka bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan distribusi bahan petasan ilegal.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” kata AKP Arya Widjaya.
Peran Warga Jadi Kunci Pengungkapan
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi awal dari warga menjadi faktor utama yang membantu aparat mengungkap aktivitas berbahaya tersebut sebelum berpotensi menimbulkan risiko lebih besar.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
Langkah cepat tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran bahan berbahaya bisa saja tersembunyi di tempat yang tampak biasa—bahkan di sudut warung kopi yang setiap hari ramai oleh aktivitas warga. (Ink)


