Tuesday, March 24, 2026
HomeBerita BaruTNI/PolriPolresta Malang Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan Juru Parkir

Polresta Malang Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan Juru Parkir

Malang, investigasi.today – Aksi kejam terjadi di Jalan Ijen, Kota Malang. Dua pria berinisial FNA (45) dan SNS (24) akhirnya diringkus oleh Polresta Malang Kota setelah membunuh rekan sesama juru parkir, SA (42). Pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran yang bermula dari dugaan korban menggoda teman wanita salah satu tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan penangkapan kedua pelaku ini dalam keterangannya di Mapolresta Malang, Selasa. Menurutnya, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari penelusuran rekaman CCTV hingga meminta keterangan sejumlah saksi mata.

Peristiwa naas ini bermula pada Jumat (20/3), ketika korban SA bersama kedua tersangka sedang mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe di lokasi kejadian. Suasana yang awalnya tenang tiba-tiba berubah menjadi panas saat FNA merasa tersinggung. Ia menduga bahwa SA telah menggoda teman wanitanya yang ada di tempat tersebut.

Rasa tersinggung itu memicu cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik. Dalam amarahnya, FNA yang ternyata membawa sebilah pisau untuk berjaga-jaga, langsung menusuk tubuh korban sebanyak tujuh kali. Luka-luka tersebut sebagian besar berada di area dada korban.

Tak hanya itu, rekannya, SNS, turut serta dalam aksi kejam tersebut dengan membantu memegangi korban agar tidak bisa melawan.

“Ketiga orang ini sama-sama berprofesi sebagai petugas parkir. Saat kejadian, SNS membantu memegangi korban sementara FNA melakukan penusukan,” jelas AKP Rahmad Aji.

Setelah melakukan aksi penusukan yang mengakibatkan korban tewas, FNA dan SNS langsung melarikan diri dari TKP menggunakan sepeda motor. Mereka pertama kali menuju ke sebuah kosan untuk mengganti pakaian yang dikenakan, guna menghilangkan jejak.

Tak berhenti di situ, keduanya kemudian pergi menuju Bendung Selorejo, Kabupaten Malang, untuk membuang barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Setelah membuang pisau, mereka diduga terus melarikan diri menuju Kabupaten Blitar untuk bersembunyi.

Namun, usaha mereka untuk menghindari hukum tidak berlangsung lama. Berkat informasi yang diterima dari Polsek Garum, Blitar, tim kepolisian mengetahui keberadaan kedua tersangka. Pada Sabtu (21/3), tim gabungan dari Polresta Malang Kota dan Polsek Garum segera meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap FNA serta SNS.

Atas perbuatan kejam mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan hukum yang berat. Mereka dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 lebih subsider Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Pasal 459 KUHP mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Untuk subsider Pasal 458 ayat 3 ancamannya 20 tahun penjara, dan lebih subsider Pasal 262 ayat 4 ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas AKP Rahmad Aji. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular