Monday, April 6, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalDalam Tiga Jam, Polres Gresik Ringkus Predator Santri

Dalam Tiga Jam, Polres Gresik Ringkus Predator Santri

Gresik, Investigasi.today – Tabir gelap menyelimuti wilayah Kebomas, Gresik. Di balik ketenangan sebuah rumah ibadah, seorang remaja berusia 13 tahun justru menjadi sasaran aksi bejat seorang pria dewasa. Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik predator seksual yang menyasar santri usai pulang mengaji.

Modus Klasik: Jebakan di Balik keramahan

Investigasi pihak kepolisian mengungkap pola manipulatif yang dilakukan tersangka, AR (44). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini diduga kuat telah merencanakan aksinya dengan mendekati korban secara perlahan.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun mematikan:

1. Pendekatan Pasca-Ibadah: Pelaku mencegat korban sesaat setelah selesai mengaji.
2. Umpan Sosial: Dengan dalih mengajak “ngopi” menggunakan motor Yamaha Mio miliknya, pelaku membangun rasa percaya pada korban.
3. Skenario Toilet: Di tengah jalan, pelaku mendadak beralasan ingin ke toilet di sebuah masjid di Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo dan memaksa korban masuk ke dalam bilik sempit yang tertutup.

Kejadian Berulang: Trauma dalam Kegelapan

Aksi ini ternyata bukan yang pertama. Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa pada pertengahan Maret 2026. Namun, aksi kedua pada Jumat, 3 April 2026 menjadi titik balik setelah laporan warga menggerakkan tim buser untuk bertindak.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku kami ringkus di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti,” ungkap salah satu penyidik Satreskrim.

Bukti dan Jeratan Hukum

Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang memperkuat dugaan tindak pidana ini, antara lain:
• Pakaian milik korban dan tersangka saat kejadian.
• Satu unit sepeda motor Yamaha Mio (W 55 FG)** yang digunakan untuk menjemput korban.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi predator anak di wilayah hukumnya.

• Pasal yang Disangkakan: Pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak.
• Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara.

Alarm bagi Orang Tua

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua bahwa ancaman bisa datang dari lingkaran yang terlihat aman sekalipun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak dan lingkungan pergaulan mereka.

Layanan Pengaduan:

Jika Anda melihat atau mencurigai adanya aktivitas serupa, segera hubungi:
• Call Center: 110
• WhatsApp “Lapor Cak Rama”: 0811-8800-2006

Polres Gresik berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular