
Gresik, Investigasi.today – Pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Gresik kali ini bukan sekadar penangkapan empat orang pelaku. Di balik 68,211 gram sabu yang disita, tersingkap pola distribusi rapi lintas kota yang diduga telah berjalan berbulan-bulan—dan masih menyisakan pertanyaan besar: siapa aktor utama yang belum tersentuh?
Satresnarkoba Polres Gresik memulai pengungkapan dari titik yang tampak kecil. Seorang pria berinisial FJT (24) ditangkap di sebuah apartemen di Kebomas pada Selasa malam, 14 April 2026. Barang bukti yang ditemukan hanya satu paket sabu seberat ±0,051 gram. Namun dari sinilah, rantai jaringan mulai terurai.
Alih-alih berhenti pada pengguna atau pengedar kecil, penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam hitungan jam, operasi merambat ke dua wilayah kunci: Pakal di Surabaya dan Menganti di Gresik—dua titik yang belakangan teridentifikasi sebagai simpul distribusi.
Di Pakal, polisi menangkap AHC (22), seorang residivis kasus pengeroyokan. Dari rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, ditemukan delapan paket sabu dengan total sekitar 1,3 gram serta timbangan digital—indikasi kuat peran sebagai pengedar aktif.
Pengembangan berlanjut ke Menganti. Di sana, dua nama lain muncul: DDP (35), residivis narkotika, dan HVS (35), residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Dari tangan DDP, polisi menyita sembilan paket sabu dengan total berat serupa, sekitar 1,3 gram.
Namun temuan paling mencolok berada pada HVS. Ia diduga menjadi pemain kunci di wilayah Menganti, dengan barang bukti mencapai ±65,56 gram sabu dalam tujuh paket besar. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan kartu debit yang diduga digunakan dalam transaksi.
Total keseluruhan barang bukti mencapai ±68,211 gram sabu yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar.
Modus “Ranjau” dan COD: Jaringan Senyap yang Sulit Dilacak
Dari hasil penyidikan awal, jaringan ini menggunakan dua metode distribusi: sistem “ranjau” (drop lokasi) dan transaksi langsung (COD). Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer, menandakan adanya fleksibilitas sekaligus upaya menghindari pelacakan.
Skema ini bukan hal baru, tetapi efektivitasnya menunjukkan jaringan telah berjalan cukup lama. Polisi menyebut aktivitas ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini baru sebagian dari jaringan yang lebih besar.
“Total sabu yang diamankan ±68,211 gram. Ini bukan jaringan kecil. Kami masih kembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Maksimal, Sinyal Keras dari Aparat
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023. Tiga tersangka—FJT, AHC, dan DDP—terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, HVS menghadapi ancaman lebih berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan pemberatan sepertiga.
Jaringan Terbuka, Dalang Masih Gelap
Meski empat pelaku telah diamankan, pola distribusi dan skala barang bukti mengindikasikan adanya pemasok di level lebih tinggi yang belum terungkap. Aliran barang yang relatif besar untuk ukuran jaringan lokal menimbulkan dugaan keterlibatan sindikat yang lebih luas.
Polres Gresik kini dihadapkan pada tantangan berikutnya: membongkar lapisan atas jaringan ini.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak tinggal diam. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus berikutnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di 0811-8800-2006.
Kasus ini menunjukkan satu hal jelas: peredaran narkoba tidak lagi bergerak secara sporadis, melainkan terstruktur, adaptif, dan semakin sulit dilacak. Pertanyaannya, seberapa dalam akar jaringan ini menjalar di balik kota-kota penyangga seperti Gresik dan Surabaya? (Ink)


