
Surabaya, investigasi.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Tidak sendirian, pejabat tinggi ini turut menyeret dua bawahannya, yaitu Kepala Bidang Pertambangan (OS) dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (H). Ketiganya kini resmi berstatus tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, membenarkan hal tersebut usai melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait dan sejumlah lokasi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Wagiyo kepada awak media, Jumat.
Modus: Izin Diperlambat Demi Minta “Uang Jasa”
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap modus kejahatan yang cukup merugikan masyarakat. Proses perizinan yang seharusnya berjalan cepat melalui sistem Online Single Submission (OSS), diduga sengaja diperlambat atau dipersulit oleh oknum.
Pemohon izin yang enggan mengeluarkan uang, dipastikan akan mengalami hambatan berlarut-larut meskipun berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tarif “Pungli” Terungkap, Miliaran Rupiah Mengalir
Yang mengejutkan, penyidik juga berhasil membongkar besaran uang yang diminta oleh jaringan ini. Tarifnya bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan:
• Izin Tambang:
◦ Perpanjangan: Rp50 Juta – Rp100 Juta
◦ Baru: Rp50 Juta – Rp200 Juta
• Izin Pengusahaan Air Tanah:
◦ Perpanjangan: Rp5 Juta – Rp20 Juta
◦ Baru: Rp50 Juta – Rp80 Juta
Diproses Hingga ke Ranah Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa diperas. Penyelidikan dilakukan secara senyap hingga akhirnya menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Selain pungli, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Lg)


