
Gresik, Investigasi.today – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang pria asal Sidoarjo berinisial HS (28) harus mengakhiri pelariannya di tengah jalan raya setelah upaya membawa kabur sepeda motor milik warga Karang Turi digagalkan berkat respons cepat korban, warga, dan jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Akim Kayat Nomor 17, Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik. Korban, Muhammad Ilyas (31), baru saja tiba di rumah dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W-2669-CQ di halaman depan rumah.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Situasi itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa harus merusak sistem pengaman kendaraan.
Sekitar satu jam berselang, istri korban memergoki seorang pria tak dikenal tengah membawa kabur sepeda motor tersebut. Informasi itu langsung diteruskan kepada korban yang kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Gresik Kota sembari melakukan pengejaran bersama dua saksi, Sahrul Hidayat (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).
Pelarian pelaku berlangsung dramatis. Dengan mengendarai motor hasil curian, HS berusaha lolos melalui sejumlah ruas utama Kota Gresik, mulai Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran ke arah Surabaya.
Upaya kabur tersebut akhirnya kandas di kawasan lampu merah Nippon Paint. Saat kendaraan pelaku berhenti karena lampu lalu lintas, korban yang berhasil mendekat langsung mengenali sepeda motornya dan berteriak “maling”. Teriakan itu memancing perhatian warga sekitar dan anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Dalam hitungan menit, pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian mengamankan HS berikut barang bukti satu unit Honda Scoopy yang sempat dikuasainya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut telah tercatat dalam laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gresik Kota, Polres Gresik.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Gresik Kota, M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan dengan mengabaikan prosedur keamanan dasar saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan menggunakan kunci ganda dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa sebagian besar aksi curanmor tidak selalu diawali dengan pembobolan canggih. Pelaku kerap memanfaatkan faktor kelalaian pemilik kendaraan, seperti meninggalkan kunci kontak, tidak menggunakan kunci ganda, atau memarkir kendaraan tanpa pengawasan.
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya kecepatan pelaporan, koordinasi warga, serta respons lapangan aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku sebelum berhasil melarikan diri keluar wilayah. (Ink)


