
Gresik, Investigasi.today – Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik membuka mekanisme penilaian pada jalur prestasi sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berbagai pertanyaan masyarakat terkait proses pemeringkatan peserta, khususnya pada jalur Prestasi Non Akademik yang setiap tahun menjadi salah satu jalur dengan tingkat persaingan tertinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, mengatakan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada peserta manapun.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujarnya.
Menurut Hariyanto, pelaksanaan SPMB tahun ini juga berjalan relatif lancar dari sisi teknis. Berbeda dengan sejumlah daerah yang sempat menghadapi kendala sistem, pelaksanaan SPMB di Gresik berlangsung tanpa gangguan server yang signifikan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengakui bahwa berbagai masukan dari masyarakat tetap menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem penerimaan peserta didik pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian publik adalah mekanisme seleksi pada jalur Prestasi Non Akademik. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis, yakni 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui sertifikat atau piagam.
Karena setiap sekolah memiliki kuota terbatas, seluruh peserta kemudian diperingkat berdasarkan nilai akhir yang diperoleh. Peserta dengan nilai tertinggi berhak mengisi kuota yang tersedia pada jalur tersebut.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” kata Herawan.
Untuk menjaga independensi penilaian, Dispendik melibatkan tim penilai yang bekerja secara khusus melakukan verifikasi dokumen prestasi yang diunggah peserta ke dalam sistem.
Tim Penilai Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, menjelaskan bahwa setiap sertifikat tidak otomatis memperoleh nilai yang sama. Penilaian mempertimbangkan sejumlah variabel, mulai dari tingkat kompetisi, penyelenggara kegiatan, legalitas dokumen, kategori prestasi, hingga kesesuaian dengan ketentuan dalam petunjuk teknis.
Menurutnya, terdapat perbedaan bobot antara prestasi yang diselenggarakan pemerintah dengan kegiatan yang diselenggarakan lembaga non-pemerintah. Seluruh komponen tersebut kemudian diakumulasi dengan nilai rapor untuk menghasilkan skor akhir peserta.
“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” ujarnya.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut telah disosialisasikan kepada sekolah maupun masyarakat sebelum tahapan SPMB dimulai. Informasi mengenai kuota, jalur penerimaan, hingga formula penilaian juga dapat diakses melalui kanal resmi SPMB Kabupaten Gresik.
Bagi Dispendik, transparansi proses menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik. Karena itu, setiap tahapan seleksi dirancang agar dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku. (Ink)


